TEMUKAN PENYIMPANGAN, UU KPK HARUS DIREVISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI menemukan banyak penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum penyidik KPK.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus direvisi.

“UU No: 30/2002 tentang KPK harus direvisi. Tujuannya, untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada sejumlah awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Karena itu, deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diabut Pansus Hak Angket KPK DPR RI.

“Saya meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya terlalu banyak dan kelihatan secara kasat mata,” kata Fahri.

Wakil rakyat dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut mengatakan, kinerja KPK sudah seperti negara di dalam negara.

“Apalagi, KPK tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku. Baik itu dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara,” kata politisi senior yang dikenal kritis ini.

Karena itu, Fahri meminta pemerintah menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.

Dikatakan, KPK juga terus-menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain. Seperti dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi misalnya.

Padahal, kata Fahri, kasus itu tak berkaitan dengan hakim.
“Itu urusannya dengan panitera. Panitera bukan pengambil keputusan.

“Panitera, sebetulnya hanya tukang catat saja. Tetapi hal itu dikembangkan, sepertinya KPK mau mengatakan di tempat anda ada maling.”

Dengan demikian, jelas Fahri, revisi UU KPK dimungkinkan, karena legislasi merupakan tugas DPR dan pemerintah. “Tapi tidak akan terjadi revisi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui,” demikian Fahri Hamzah. (art)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *