PEMBAKAR UMBUL-UMBUL MERAH PUTIH DITANGKAP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polres Bogor setelah melakukan penyelidikan mengamankan MS (24), pembakar umbul-umbul merah putih di depan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizh Alquran Ibnu Mas’ud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky dalam keterangannya di Polres Cibinong menuturkan MS ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 29 saksi dan mengamankan barang bukti berupa umbul-umbul yang terbakar dan CCTV.

“MS ini merupakan pengajar di ponpes itu. Kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka setelah cukup bukti,” jelas Dicky, Jumat (18/8).

Pelaku mengaku membakar umbul-umbul merah putih karena benci terhadap NKRI. “Kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul merah putih dan perayaan 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang menghancurkan atau merusakkan barang.

Dicky menyerahkan kelanjutan penanganan kasus tersebut kepada satuan antiteror. Pihaknya tetap melakukan pengamanan di lokasi ponpes dan menggandeng tokoh agama serta perangkat daerah setempat untuk menekan gejolak yang berada di masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *