PEMILIK 143 KG GANJA DIVONIS SEUMUR HIDUP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Seberapa besar keberanian seseorang, namun jika menghadapi vonis hukuman mati atau pun hukuman kurungan seumur hidup, pastinya akan ciut juga. Seperti yang dialami Sanjaya (42), warga Bojongsari, Depok, Jawa Barat misalnya. Usai divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/8), ia pun menangis di kursi pesakitan.

Seolah tak tahu lagi apa yang akan ia perbuat, Sanjaya, pemilik ganja seberat 143 kilogram, hanya bisa menundukkan kepala. Wajahnya pun ia tutupi dengan kedua tangannya, sesaat setelah Majelis hakim yang diketuai Rizky Nazario Mubarak membacakan vonis seumur hidup.

Majelis hakim menilai, Sanjaya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja seberat 143 kg yang didapat petugas darinya, menguatkan bahwa Sanjaya berencana menjual barang haram tersebut.

Bisnis haram Sanjaya ini tercium setelah aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi tentang pengedar di wilayah Depok. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika Sanjaya kerap menerima kiriman ganja dari seseorang bernama Zulfikar (DPO). Pengiriman ganja tersebut kerap dilakukan Zulfikar melalui jasa pengiriman barang JNE.

Pada 4 Januari 2017, aparat kepolisian mengungkap bisnis haram Sanjaya, setelah mencium adanya kiriman ganja 143 kg yang ditujukan kepada Sanjaya dari Zulfikar melalui JNE. Ganja tersebut berada dalam enam kemasan kardus dan sterofoam yang ditemukan petugas di tempat tinggal Sanjaya di kawasan Bojongsari, Depok.

Atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya, melalui kuasa hukumnya, Sanjaya pun menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tri Setyo Hadi menuntut Sanjaya dengan hukuman mati. Terkait putusan hakim kepada Sanjaya, jaksa pun mengajukan banding. (arya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *