KEBIJAKAN LIMA HARI SEKOLAH BERPOTENSI MELANGGAR UU PERLINDUNGAN ANAK

Posted on
Retno Listyarti

HARIANTERBIT.CO – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Selasa (15/8), pada keterangan persnya menyatakan, menyikapi kebijakan lima hari sekolah (full day school) yang menjadi kontroversi, KPAI telah melakukan telaah terhadap kebijakan Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Berdasarkan hasil telaah bidang pendidikan KPAI tersebut sebagai berikut:

Kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51 (1): “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. UU ini menegaskan bahwa masing-masing sekolah/madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur/memilih model masing-masing sekolah termasuk lama belajar.

Sejak diterbitkannya UU Sisdiknas, sekolah di berbagai daerah di Indonesia memiliki otonomi penuh untuk mengelola sistem pendidikan sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing, lebih terutama terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak. Kebijakan peneragaman lima hari sekolah bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah. Secara prinsip ketentuan berapa jam sehari di sekolah, dan berapa hari bersekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah dan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota (UU No 23/2014 tentang Otda).

Kebijakan penyeragaman lima hari sekolah atau 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. Penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah melanggar hak orang tua atau wali untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan anaknya sendiri, atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: “Negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”.

Keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak merupakan kebutuhan fundamental. Maka, KPAI mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat untuk menciptakan kondisi dan kultur pendidikan yang ramah anak.

KPAI mendorong pemerintah untuk berkonsentrasi memenuhi delapan standar nasional pendidikan sehingga pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas dan ramah anak dapat terpenuhi. Pendidik yang ramah anak merupakan prasyarat agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua anak.

Terkait demo full day school yang viral yang melibatkan santri di suatu daerah di Jawa Timur, yang diduga diwarnai oleh ujaran kebencian, KPAI tidak memantau di lokasi, belum mendalami kebenaran video tersebut. KPAI akan mendalami.

Presiden perlu mengambil langkah cepat dan tepat atas kontroversi kebijakan lima hari sekolah. Hal ini semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga dampak negatif dari berlarut-larutnya kontroversi kebijakan dimaksud. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *