Ketua Umum Aspek Indonsia dan Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Mirah Sumirat, Deputi Presiden K-Saburmusi Sukitman Sudjatmiko, dan sejumlah tokoh perburuhan dan perwakilan instansi terkait, hadir dalam "Focus Group Discussion Upah Padat Karya dan Politik Upah di Indonesia dengan tema "Gerakan Buruh dan Konsesi Upah sebagai Manivest Gerakan Buruh", di Kantor DPP K-Saburmusi, Jl Raden Saleh Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

PERLU MEKANISME PENETAPAN UPAH SEKTOR PADAT KARYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sektor padat karya merupakan salah satu sektor penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sektor ini mampu menampung jumlah tenaga kerja yang besar di dalam satu jenis bidang usaha di antaranya, industri garmen, tekstil, sepatu, kerajinan dan lainnya.

Jumlah tenaga kerja sektor padat karya biasanya berkisar antara 200-10.000 orang tenaga kerja, tak jarang pula perusahaan di sektor ini mampu menampung hingga 80.000 orang pekerja.

“Di Indonesia, sektor padat karya ini banyak terdapat di wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Tangerang, Subang, Serang, Karawang dan Purwakarta,” kata Ketua Umum Aspek Indonsia dan Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Mirah Sumirat, memberi keterangan persnya pada Focus Group Discussion Upah Padat Karya dan Politik Upah di Indonesia dengan tema “Gerakan Buruh dan Konsesi Upah sebagai Manivest Gerakan Buruh”, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia, (DPP K-Sarbumusi), Jl Raden Saleh Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Belakangan, sambungnya, sejak 2011 banyak perusahaan sektor ini bergeser ke daerah-daerah yang upahnya lebih rendah, seperti Jawa Tengah dan sebagian Jawa Barat. Pada sektor garmen, jumlah tenaga kerja merupakan penentu besar kecilnya hasil produksi, sistem kerja mesin yang nyaris tanpa henti membuat sektor ini butuh banyak tenaga kerja yang dibagi dalam beberapa line produksi seperti cutting, outsole, dan lainnya.

“Relokasi perusahaan padat karya ke daerah-daerah pun bukan tanpa masalah, kurangnya terampil di daerah efek dari tidak meratanya pendidikan skill (BLK), membuat banyak pemain di sektor ini kolaps,” ujarnya.

Ketua Umum Aspek Indonsia dan Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Mirah Sumirat, Deputi Presiden K-Saburmusi Sukitman Sudjatmiko, dan sejumlah tokoh perburuhan dan perwakilan instansi terkait, hadir dalam “Focus Group Discussion Upah Padat Karya dan Politik Upah di Indonesia dengan tema “Gerakan Buruh dan Konsesi Upah sebagai Manivest Gerakan Buruh”, di Kantor DPP K-Saburmusi, Jl Raden Saleh Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Sejak 2003, sistem ketenagakerjaan dan pengupahan bagi buruh Indonesia daitur oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam UU ini diatur peran tentang perwakilan unsur tripartit (pemerintah, pengusaha dan buruh), untuk menentukan besaran upah setiap tahunnya yang disebut dengan Dewan Pengupahan.

Sementara itu, Deputi Presiden K-Saburmusi Sukitman Sudjatmiko mengungkapkan, kita melihat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ini punya celah ketika menetapkan upah minimum, karena di Pasal 44-50 itu, diamanahkan harus ada peraturan menteri yang mengatur secara teknis bagaimana mekanisme menetapkan upah minimum.

“Nah, mekanisme itulah yang tidak ada, ketika mekanisme ini tidak ada maka akan menjadi celah untuk menetapkan upah padat karya di bawah upah minimum. Jadi kekosongan ini, dimanfaatkan secara maksimal oleh Asosiasi Bertekstilan Indonesia dan juga Korea untuk mendorong upah minimum di bawah minimum. Sehingga hal tersebut sangat merugikan bagi para pekerja atau buruh,” kata Sukitman.

Untuk itu, lanjut Sukitman, kita mempunyai solusi bagaimana membuat aturan-aturan lebih jelas dan terperinci. Kalau dia tidak mampu seperti apa mekanismenya dan misalkan mau penangguhan maka seperti apa penangguhannya.

“Jadi harus bisa menutup celah regulasi celah hukum yang kira-kira bisa dipakai untuk kalangan pengusaha yang nakal, terutama untuk mendorong upah minimum di bawah upah minimum,” tandasnya. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *