HARIANTERBIT.CO – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait, serta para aparat penegak hukum telah meluncurkan program penertiban impor berisiko tinggi. Program tersebut bertujuan untuk menciptakan praktik bisnis yang adil dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Oentarto Wibowo mengatakan, program tersebut tidak terbatas hanya itu, melalui program ini pemerintah juga bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan dibatasi. “Sinergi yang dijalin Ditjen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum telah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan perbatasan,” kata Oentarto
pada acara Serah Terima Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai Atas Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), di Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (12/8).
Untuk melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus ini, Ditpolair melakukan serah terima barang bukti 6.900 botol minuman keras dan 58 paks cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dalam melakukan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal, mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang bukti kena cukai ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.
Setelah dilakukan serah terima miras ilegal oleh pihak kepolisian kepada Bea Cukai, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. “Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Oentarto menjelaskan, penelitian akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 jo Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, Direktur Kepolisian Air Badan Pemeliharaan Keamanan (Dirpolair Baharkam) Brigjen Pol Latief mengungkapkan, telah menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 paks cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura.
“Ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Latief. (*/dade/rel)