RUTAN CILODONG AMANKAN NAPI YANG SIMPAN SABU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Petugas Rutan Kelas IIB Cilodong, Depok, Jawa Barat mengamankan seorang narapidana, Rabu (9/8) malam. Sang napi diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar tahanannya.

Terbongkarnya Robiansyah (27) menyimpan sabu itu bermula dari razia rutin yang digelar pihak rutan. Saat menggeledah kamar 3001 Blok A yang ditempati Robiansyah, petugas menemukan 0,5 gram sabu.

“Razia ini selalu menjadi kegiatan rutin kami. Seluruh kamar tahanan kami geledah. Tujuannya untuk menjaga situasi dan kondisi rutan agar tetap aman. Saat kami geledah kamar si R ini, kami temukan satu paket sabu,” papar Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rahman, Kamis (10/8) pagi.

Sohibur mengakui, jika rangkaian pemeriksaan yang dilakukan jajarannya terhadap para pengunjung rutan sudah berjalan maksimal. “Tapi kami juga punya keterbatasan. Keterbatasan inilah yang terkadang dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Mereka itu selalu mencari cara untuk bisa menembus pemeriksaan,” lanjut Sohibur.

Lebih lanjut Sohibur mengatakan, setelah menemukan sabu di dalam kamar Robiansyah, pihaknya melakukan tes urine terhadap napi kasus narkoba itu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Robiansyah positif mengonsumsi narkoba.

Robiansyah sendiri mengakui, jika barang haram yang ia simpan di dalam kamar tahanannya itu diperoleh dari seorang teman yang berkunjung beberapa hari lalu. “Dia masukkan ke dalam bungkus rokok. Waktu besuk, dia memberikan itu ke saya,” ujar Robiansyah.

Guna mengembangkan kasusnya, pihak Rutan Cilodong menyerahkan Robiansyah berikut barang bukti 0,5 gram sabu kepada pihak Polsek Sukmajaya. “Ini bukti bahwa kami tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegas Sohibur.

Robiansyah merupakan napi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Beberapa waktu lalu ia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. (arya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *