Terkait Kasus e-KTP, Penyidik KPK Kembali Periksa Marzuki Alie

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Ketua DPR RI 2009-2014, Marzuki Alie untuk kedua kalinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam kasus korupsi e-KTP yang menimbulkan kerugian negara Rp 2 triliun lebih.

Penyidik KPK, Rabu (9/8) memeriksa politisi senior Partai Demokrat itu dengan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto. KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Awal bulan lalu, Marzuki Alie juga diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Andi Agustinus yang akrab disapa Andi Narogong. Marzuki mengenakan baju bantik lengan pendek coklat muda. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman, Marzuki Alie disebut menerima Rp20 miliar.

Saat itu, mantan Sekjen Partai Demokrat ini menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang,” kata Marzuki sesuai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

Dia belum memastikan apakah dirinya juga akan melaporkan KPK seperti yang dilakukan sebelumnya dengan melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri karena disebut menerima aliran dana proyek e-KTP.

“Saya lihat dulu perjalanannya kalau memang ada unsur sengaja untuk menzalimi, saya tidak mau bilang zalim lah nanti orang bilang sudah biasa. Saya pakai istilah lain kalau ada unsur menjatuhkan atau menghabisi karier saya, ya ada caranya sendiri,” kata Marzuki.

Terkait apakah dirinya tidak mempercayai dakwaan KPK yang menyebut namanya itu, Marzuki menyatakan tidak mau beragumentasi lebih lanjut kerana dirinya sudah melapor Andi Narogong ke Bareskrim Polri sebelumnya.

“Saya tidak mau beragumentasi persoalan bukti dan sebagainya karena saya tidak menerima sesuatu, maka saya laporkan ke Bareskrim. Itu yang bisa saya lakukan,” kata Marzuki.

Marzuki mengaku tidak kenal dengan dua terdakwa kasus e-KTP Irman, Sugiharto (keduanya mantan pejabat Kemendagri), dan tersangka Andi Narogong (pengusaha)

“Saya tidak tahu siapa Andi Narogong, kemudian saya juga tidak kenal Irman, tidak kenal Sugiharto. Saya tidak pernah menerima sesuatu, tidak hanya e-KTP. Semua proyek-proyek DPR saya tidak pernah mengambil sesuatu. Itu saya jelaskan bukan hanya proyek e-KTP saja,” demikian Marzuki Alie. (art)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *