HARIANTERBIT.CO – Satgas Siber Bareskrim Polri, menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech, SARA dan penyebar ujaran kebencian melaui media sosial.
Pelaku seorang wanita berinitial, SRN alias Ny S,32, pekerjaan ibu rumah tangga. Ia, ditangkap di rumahnya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Sabtu (05/07)

Aktifitas yang sering dilakukan pelaku di media sosial selama ini adalah menyebarkan foto-foto dan konten yang mengandung unsur SARA terhadap suatu suku / ras, penghinaan terhadap Presiden, konten hatespeech dan HOAX.
Atas perbuatannya, SRN diduga telah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.