HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana perkara dugaan praktek perbankan ilegal yang dijalankan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Selasa (8/8) petang. Dalam persidangan itu, tak hanya boss KSP Pandawa Mandiri Group, Dumeri alias Salman Nuryanto, yang duduk sebagai terdakwa, namun 26 terdakwa lain terkait perkara KSP PMG, turut disidangkan.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati sempat menanyakan kepada kuasa hukum Salman Nuryanto terkait syarat pendampingan sidang. Karena tak bisa menunjukkan kelengkapan persyaratan, seperti surat kuasa dan berita acara sumpah, majelis hakim pun terpaksa mengeluarkan Ramjahif, kuasa hukum Nuryanto, dari ruang sidang.
“Seharusnya sebagai penasihat hukum sudah paham apa yang harus dipersiapkan pada hari ini untuk mendampingi Salman Nuryanto,” ujar Yulinda kepada terdakwa di ruang sidang.
Bermaksud memberikan pemahaman terhadap acara pidana, Ketua Majelis Hakim pun memaparkan alasan mengapa Ramjahif dikeluarkan dari ruang sidang. “Seperti surat kuasanya, kemudian jumlahnya tadi tidak disertakan. Berita acara sumpahnya juga tidak dilengkapi, dan lain sebagainya. Makanya tadi mengambil sikap untuk mengikuti aturan yang ada (tidak bisa hadir),” lanjut Yulinda.
Persidangan pun dilanjutkan, dan Salman Nuryanto bersidang tanpa didampingi kuasa hukumnya. Nuryanto sempat keberatan, namun setelah diberi pemahaman oleh Ketua Majelis Hakim, ia pun menerima.
“Tadi kami sudah sepakat dengan kuasa hukum saudara. Kali ini dakwaan dibacakan, namun saudara masih mempunya hak untuk memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan kuasa hukum,” jelas Yulinda.
Salman didakwa Pasal 46 Ayat 1 UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 69 UU RI No 21 tahun 2011 tentang OJK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 378 KHuP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo 64 Ayat 1 KUHP.
Selain Salman Nuryanto, Pengadilan Negeri Depok juga menyidangkan 26 terdakwa yang merupakan pengelola KSP PMG dalam perkara berbeda. Kendati demikian, 26 terdakwa itu juga didakwa dengan pasal yang sama dengan Salman Nuryanto. (arya)