BAWASLU GELAR SELEKSI ANGGOTA DI 25 PROVINSI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan seleksi anggota Bawaslu Provinsi di 25 provinsi dan pengawas kabupaten/kota di sekitar 500 kabupaten/kota. Meski dilakukan di tengah proses pembahasan dan pengundangan RUU Pemilu, proses seleksi itu tetap sah.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, terdapat perbedaan pengaturan tentang pembentukan Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan UU Pemilu yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI. “Namun, berdasarkan ketentuan peralihan UU Pemilu, proses yang dilakukan oleh Bawaslu tetap sah,” kata Abhan memberi keterangan persnya, di Gedung Bawaslu RI, Selasa (8/8).

Abhan

Pada saat proses seleksi yang dimulai sejak Juni 2017 lalu, DPR juga sedang membahas RUU Pemilu bersama pemerintah. Kata Abhan, pada akhirnya, terdapat perbedaan pengaturan tentang pembentukan Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota antara yang diatur dalam UU 15/2011 dengan UU Pemilu yang ditetapkan dalam DPR.

“Perbedaan tersebut di antaranya, persyaratan dan jumlah keanggotaan serta bentuk kelembagaan. Secara kelembagaan, UU 15/2011 mengatur, pengawas pemilu di kabupaten/kota adalah lembaga ad hoc, panwas kabupaten/kota. Ketentuan itu diubah oleh UU Pemilu baru menjadi lembaga permanen, Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.

Abhan menjelaskan, ketentuan peralihan UU Pemilu hasil paripurna DPR di antaranya, mengatur proses seleksi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang sedang berlangsung pada saat UU tersebut, diundangkan, tetap dilakukan berdasarkan ketentuan UU 15/2011.
Pasal 567 Ayat (3) UU Pemilu menyatakan, penambahan jumlah Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak UU diundangkan.

“Selain itu, diatur pula, anggota panwaslu kabupaten/kota atau panwas pemilihan kabupaten/kota, yang ditetapkan berdasarkan UU 15/2011 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotannya (Pasal 563 UU Pemilu ayat (1) huruf f),” terang Abhan.

Lebih lanjut Abhan menerangkan, soal masa tugas, diatur bahwa panwaslu kabupaten/kota atau panwas pemilihan kabupaten/kota, yang dibentuk berdasarkan UU No 15 Tahun 2011, berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaan tidak dapat di perpanjang (Pasal 563 UU Pemilu Ayat (12 huruf d).

“Anggota panwas tersebut dapat ditetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” katanya. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *