HARIANTERBIT.CO – Tidak ada kegentingan dan kekosongan undang-undang sehingga pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Hal itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan pakar hukum tata negara Prof Yusril Izha Mahendra dalam sidang uji materi terhadap Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Uji materi diajukan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Tiga hakim konstitusi dalam sidang panel ini adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman serta Hakim konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Yusril selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan perihal permohonan pengujian formil dan materiil. Pada gugatan formil, Yusril mempertanyakan prosedur pembentukan Perrpu Ormas.
Menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menerangkan perihal pembentukan Perppu Ormas. “Dasar pembentukan perppu (harus) sesuai asas kegentingan yang memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 22 Ayat 1 (UUD 1945),” kata Yusril.
Pada objek materiil, secara spesifik Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempersoalkan dihapuskannya badan peradilan sebagai pihak yang berwenang menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
“Dulu, itu pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, ajaran Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan tersebut bertentangan dengan Pancasila, (tetapi) HTI bilang ‘tidak’, kan mesti ada pihak ketiga yang memutuskan. Saya pikir itu adalah due process of law,” kata Yusril.
Dikatakan, sepanjang awal reformasi kita banyak bicara tentang check and balances. Supaya kewenangan pemerintah itu dibatasi, ada check and balances dari lembaga lain.
Karena itu, kata dia, kalau dispute mestinya diselesaikan melalui pihak ketiga oleh pengadilan, tapi semua ini dieliminir oleh Perppu dan kewenangan untuk menilai (suatu ormas) bertentangan dengan Pancasila, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah. (art)