OPERATOR GEDUNG TINGGI HARUS MEMILIKI LISENSI K3

Posted on

HARIANTERBIT.COM – Maraknya pembangunan gedung-gedung pencakar langit di kota-kota besar dan sebagian kota kecil di Tanah Air membutuhkan sarana dan infrastruktur pendukung yang memadai yang bertujuan agar operasional pembangunan gedung aman, nyaman dan terhindar dari malapetaka.

Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Herman Prakoso Hidayat, ketika dihubungi HARIANTERBIT.co, Minggu (6/8) mengatakan gedung-gedung tinggi harus dilengkapi dengan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sarana dan infrastruktur pendukung aktivitas manusia di gedung-gedung tinggi sewajarnya dilengkapi dengan fasilitas elevator (lift) dan/atau eskalator.

Oleh karenannya, perlu adanya tenaga ahli yang mengoperasionalkan fasilitas-fasilitas tersebut. Termasuk, tenaga ahli yang memahami K3. Sehingga, kecelakaan atau musibah dapat terhindarkan sedini mungkin. (hasyim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *