HARIANTERBIT.CO – Kasus penangkapan artis mengunakan psikotropika yang mengadung dumoloid, akhirnya polisi hanya menahan Tora Sudiro setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Tora Sudiro dan Mieke Amalia dinyatakan positif benzoat saat ditangkap Kamis (3/8) di kediamannya, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan ditemukan 30 butir dumoloid.
Sementara Mieke Amalia sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Sementara suaminya, Tora Sudiro masih mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
“Hari ini, sekarang juga 1×24 jam sudah selesai. Dan saudara Mieke sudah bisa kami pulangkan,” ujar Kasat Narkoba Polda Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Vivick mengungkapkan alasan penyidik tidak menahan Mieke, karena tidak ada barang bukti yang mengikat.
Sedangkan Tora Sudiro di tahan atas kepemilikan 30 butir dumoloid yang mengandung benzoad, psikotropika golongan IV.