HARIANTERBIT.CO – Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sederet nama artis tersohor Indonesia terpaksa berurusan dengan kepolisian akibat tersangkut kasus narkoba.
Ketua Indonesia Narcotics Watch (INW) Budi Tanjung mengatakan, hal tersebut semakin membuktikan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan artis Indonesia, cukup tinggi. Peredaran dan penyalahgunaan narkona di jagat artis Indonesia bagaikan fenomena gunung es.
Fakta teranyar adalah bintang film dan pesinetron komedi Tora Sudiro dan istrinya, pada Kamis kemarin diciduk petugas dari rumahnya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa Tora Sudiro diduga kerap menggunakan narkoba. Sebanyak 30 butir obat mengandung psikotropika bernama Dumolid disita dari rumah Tora Sudiro.
Yang lebih ironisnya lagi, beberapa waktu lalu, artis yang juga duta anti narkoba BNN, Pretty Asmara, kini sudah meringkuk di dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah terbukti mengkonsunsi narkoba. Bahkan, Pretty Asmara juga ditengarai sebagai pengedar narkoba di kalangan artis.
Indonesia Narcotics Watch (INW) sangat menyesalkan perilaku para oknum artis Indonesia yang terbukti kehidupannya begitu akrab dengan narkoba. Padatnya kegiatan para artis yang menuntut stamina harus tetap prima, bukanlah suatu alasan untuk menggunakan obat terlarang atau narkoba.
Narkoba seolah sudah sulit dilepaskan, khususnya di lingkungan pergaulan para selebriti Indonesia. Oleh sebab itu, INW meminta aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasiolal (BNN) agar semakin meningkatkan pengawasan dan penyelidikan peredaran narkoba di kalangan artis.

INW mensinyalir masih banyak narkoba yang beredar di kalangan artis. Sebagai publik figur, seharusnya artis menjadi tauladan bagi masyarakat. Artis sebagai agen kebaikan, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam kehidupan nyata.
Sehubungan sengan itu, INW mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sangsi hukuman yang lebih berat bagi artis yang terbukti sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Polisi hendaknya jangan terlalu mudah untuk memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada artis pengguna narkoba.
Polisi memang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi siapapun yang masuk dalam kategori korban penyalahguna narkoba, namun jangan sampai pula rekomendasi rehabilitasi tersebut dimanfaatkan oleh para oknum polisi untuk melakukan kong kali kong dengan si pengguna barkoba.
Terungkapnya beberapa kasus narkoba yang menyeret sejumlah nama artis Indonesia, seharusnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk bisa mengendus rantai jaringan peredaran narkoba di kalangan selebriti Indonesia. Oleh karenanya, INW menuntut keseriusan dan komitmen tinggi aparat kepolisian maupun aparat BNN dalam memberantas petedaran narkoba.
INW berharap jangan sampai aparat penegak hukum justru seolah turut memberi ruang atau bahkan melindungi para bandar atau pengguna narkoba.