HARIANTERBIT.CO – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Imigrasi mendeportasi 148 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kasus penipuan siber internasional.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menyampaikan ada 148 WNA yang di kita deportasi.
“Dalam kasus penipuan siber internasional ini kita menangkap 153 orang, 148 WNA dan 5 WNI,” ujar Didik di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8).
Didik menerangkan kita lagi mendalami peran WNI yang terlibat dalam kasus penipuan ini.
Untuk masalah deportasi ini domainnya Imigrasi, pihak polisi melakukan pengamanan dan pengawalan.
“Apabila mereka sudah di deportasi, pihak imigrasi yang memiliki wewenang apakah mereka di blacklist atau tidak,” ucap Didik.
Mereka akan diterbangkan dengan menggunakan 2 jenis pesawat, Eastern MU7021 dan China Southern CZ8683.