HARIANTERBIT.CO – SIM (surat izin mengemudi) merupakan jaminan legitimasi kompetensi. Bermakna bahwa pemegang SIM merupakan orang yang telah lulus uji: administrasi, simulasi, teori dan praktek.
Yang bersangkutan dinyatakan telah memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan serta kepedulian terhadap keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.
SIM berfungsi juga untuk kontrol atau penegakkan hukum atas perilaku berlalu lintas yang melanggar. Pelanggaran-2 ini akan dikategorikan dengan
1. Pelanggaran administrasi dikenakan point 1
2. Pelanggaran yg berdampak kemacetan dikenakan point 3
3. Pelanggaran yg berdampak kecelakaan dikenakan point 5
Dari point2 tersebut akan terecord pada program catatan perilaku berlalu lintas dan untuk program de merit point system
Program de merit point system merupakan program perpanjangan SIM yang dikategorikan sbb:
1. Tanpa uji sebagai bentuk apresiasi bagi pemegang SIM yang tidak pernah terlibat kecelakaan atau melakukan pelanggaran. Kalaupun melanggar point nya di bawah 12.
2. Wajib uji ulang karena terlibat laka dan pelanggaranya lebih dari 12
3. Cabut sementara adalah bagi pengendara yang ugal2-an, mabuk, narkoba
4. Cabut seumur hidup bila terlibat atau melakukan tabrak lari
Dari konsep tersebut diatas maka apa yang berdar di medsos adalah hoax dan penyesatan. Itu menunjukkan tidak memahami makna keselamatan dan tentu saja membodoh2-i masyarakat.
Crisnanda DL