TAK GUBRIS IMBAUAN, SP JICT TETAP AKAN GELAR MOGOK KERJA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Terkait rencana mogok kerja yang akan dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) pada 3-10 Agustus 2017, banyak disesali sejumlah pihak.

Imbauan dari Menko Maritim dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) untuk tidak melakukan aksi mogok seakan tak digubris oleh anggota SP JICT. Aksi tersebut bahkan bisa berujung pidana.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, tidak sepakat jika aksi sepihak itu mengatasnamakan kepentingan bangsa Indonesia. “Tidak ada yang merasa terwakili di sini dari aksi mogok tersebut. Yang ada kepentingan nasional Indonesia untuk membangun maritim jadi terhambat,” katanya, Selasa (1/7).

Lebih lanjut dikatakan Siswanto, tindakan itu bisa dipidanakan dan polisi berhak untuk menangkap mereka serta membubarkan secara paksa. “Saya minta kepada polisi untuk menangkap seluruh peserta yang terlibat dalam aksi mogok kerja itu. Dalam pasal 137 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan,” ujarnya.

Siswanto menjelaskan, sah di sini artinya adalah mengikuti prosedural yang diatur oleh undang-undang dan aksi mogok juga harus tertib dan damai, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat.

“Aksi mogok itu bisa dilakukan bila perusahaan tidak membayar gaji pokok mereka selama berbulan-bulan, tetapi ini gaji pekerja JICT bisa jadi yang paling besar di antara BUMN lainnya. Melakukan mogok, ada apa ini, Pasal 142 UU No 13/2003 dinyatakan bahwa apabila mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja, maka mogok kerja tersebut tidak sah,” tuturnya.

Pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No 232/MEN/2003 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak Sah disebutkan, bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha dua kali berturut-turut dalam tenggang waktu tujuh hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri, apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah pada perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

“JICT termasuk sebagai sarana kepentingan umum dalam melayani hajat hidup orang banyak. Jika mogok kerja dilakukan, apalagi tidak sah, ini bisa dipidanakan sebagai kesalahan berat. Sekali lagi saya meminta kepada kepolisian untuk segera melakukan penangkapan jika aksi mogok SP JICT ini tetap dilakukan,” pungkas Siswanto. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *