HARIANTERBIT.CO – Sepasang suami-istri ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1.894,5 kilogram. Sepasang suami-istri itu berinisial DD (37) dan DS (23), mereka diamankan di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Jembatan Lima, Jakarta Barat.
“Tim lapangan unit I (satu) menangkap tersangka DD alias KK, dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu berat dua gram, satu buah kantong warna merah yang berisikan satu bungkus plastik klip sabu berat lima gram,” kata Kapolrestro Jakpus Kombes Pol Suyudi Ario Seto SH, SIK, MSi, memberi keterang pers pada acara gelar kasus narkoba jenis sabu 2 kg, di Aula Slamet Riyanto Polrestro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Dari interogasi awal terhadap tersangka DD, ternyata masih menyimpan barang bukti di dalam bagasi motor, dan ditemukan satu buah plastik warna silver berisikan plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 958 gram.
“Tersangka mengakui masih menyimpan satu paket besar sabu di rumah kosnya di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Lalu anggota melakukan pengejaran ke daerah tersebut, setelah anggota sampai ke lokasi, ternyata barang bukti sudah dibawa istrinya yang bernama SD ke daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Suyudi.
Dari istrinya tersebut, lanjut Suyudi, dapat disita barang bukti satu buah tas berwarna coklat yang di dalamnya terdapat satu plastik berwarna silver ukuran besar berisi klip dengan sabu seberat 929,5 gram dan beberapa bundel plastik klip kosong.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestro Jakpus AKBP Hendri Sitepu mengungkapkan, dari hasil tersebut, tersangka DD mengaku mendapatkan sabu dari saudara KS yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Awalnya mendapatkan tiga bungkus plastik besar pada Senin (24/7), sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kemudian pada Selasa (25/7) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka DD telah menyerahkan satu bungkus besar sabu kepada LIK (DPO) atas perintah KS (DPO) di daerah Lokasari, Jakarta Barat, dan sisa satu bungkus besar ditemukan pada istri tersangka DD yaitu tersangka DS yang menyimpannya di rumah kontrakan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Hendri.
Pascapenangkapan tersebut, anggota kami langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total hampir 2 kilogram tersebut, kepolisian telah menyelamatkan 2.000 jiwa rakyat Indonesia dari bahaya narkoba. “Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenai Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Hendri. (*/dade/rel)