PRESIDUM MRI DUKUNG SRI SULTAN HB X DITETAPKAN KEMBALI JADI GUBERNUR DIY

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) Yudi Syamhudi Suyuti menyampaikan pernyataan dukungan penuh kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk ditetapkan kembali sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa bakti 2017-2022.

Ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan pernyataan dukungan penuh Presidium MRI kepada Sri Sultan HB X untuk ditetapkan sebagai gubernur DIY 2017-2022 yakni, dukungan Sri Sultan HB X untuk kembali ke UUD 1945 asli, dan memperkuat hak-hak rakyat pribumi menjadi solidaritas yang terbangun secara lahir-batin untuk membangun kekuatan rakyat di bawah Tuhan Yang Maha Esa. Sri Sultan HB X bersama umat Islam mendukung gerakan keagamaan Islam yang saat ini dijadikan musuh rezim Jokowi dan jaringan kekuasaannya. “Prinsip ini sama dengan prinsip umat Islam dan Presidium MRI,” kata Yudi, Senin (31/7).

Yudi Syamhudi Suyuti

Alasan lainnya, lanjut Yudi, Sri Sultan HB X dengan tegas menolak pembangunan infrastruktur yang terkait dengan proyek OBOR (One Belt One Road) One Tiongkok, baik yang berada di daerahnya maupun yang berskala nasional. Di mana keputusan Sri Sultan HB X sejalan dengan perjuangan Presidium MRI dan rakyat banyak menolak Indonesia dijadikan Negara Bagian Tiongkok Raya.

“Mengenai persoalan nama baru Sultan HB X, dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono bukan menjadi persoalan, karena sesuai UUD 1945 asli, Pasal 18B tentang Hak Istimewa dan Hak-Hak Adat yang harus diakui dan dihormati negara,” ujar Yudi.

“Di mana secara sejarah pada 19 Agustus 1945 kedudukan Kooti Kesultanan Yogyakarta telah disidangkan sebagai pengakuan lahirnya negara Indonesia sekaligus rasa syukur kepada Allah yang menjadi dasar dikeluarkannya Dekrit Sri Sultan HB IX sebagai keputusan resmi kerajaan untuk berintegrasi kepada Republik Indonesia pada 5 September 1945. Dan atas lahirnya Maklumat No 18 1946 oleh Sri Sultan HB X dan Sri Paduka PA VIII DIY ditetapkan sebagai daerah istimewa dari bersatunya dua monarki kesultanan dan pakualaman,” sambungnya.

Yudi menjelaskan, terjadinya persoalan nama panjang Sri Sultan HB X untuk penetapan sebagai gubernur DIY, kami menduga ada intervensi rezim Jokowi yang memanfaatkan konflik di Kesultanan DIY demi kepentingan rezim beserta jaringan kekuasaannya, dan konglomerat taipan untuk kepentingan penguasaan Tiongkok atas Indonesia. Selain itu juga diduga mendorong peralihan Raja Kesultanan Yogyakarta dari Sri Sultan HB X ke raja baru yang terpisah dengan jabatan gubernur, di mana keduanya pro Tiongkok Raya.

“Pernyataan sikap Presidium MRI ini untuk diperhatikan organ wilayah Musyawarah Rakyat Yogyakarta, Musyawarah Rakyat Jawa Tengah dan organ-organ musyawarah rakyat wilayah lainnya untuk mendukung pernyataan tersebut,” pungkas Yudi. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *