DISHUB DKI DINILAI GAGAL KELOLA PARKIR PD PASAR JAYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dinilai gagal mengelola perparkiran di 35 lokasi pasar tradisional milik PD Pasar Jaya. Buktinya, sejak Januari-Juli 2017, UP (Unit Pengelola) Perparkiran menunggak setoran parkir hingga Rp7 miliar.

“Setoran dari sektor parkir sebesar Rp7 miliar harus segera dilunasi UP Perparkiran, karena itu menjadi bagian sumber pemasukan PD Pasar Jaya,” kata Prabowo Soenirman, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7)

Menurut politikus Partai Gerindra ini, tunggakan sebesar Rp7 miliar mengindikasikan UP Perparkiran tidak siap mengelola perparkiran di pasar-pasar tradisional milik PD Pasar Jaya.

“UP Perparkiran tidak profesional. Padahal awalnya pengambilalihan pengelolaan parkir itu diharapkan bisa menaikkan pendapatan dari sektor parkir,” ujar Prabowo.

Karena itulah Prabowo mendorong agar pengelolaan parkir kembali dilakukan PD Pasar Jaya. “Kembalikan pengelolaan ke Pasar Jaya, saya kira lebih bagus,” kata Prabowo.

Diketahui, UP Perparkiran Dishub DKI mengambil alih pengelolaan lahan parkir di pasar-pasar milik PD Pasar Jaya sejak 1 Agustus 2016 lalu.

Secara keseluruhan, PD Pasar Jaya memiliki 153 aset di seluruh DKI, namun yang aktif sebagai pasar sebanyak 147. Namun hanya 35 pasar yang lahan parkirnya dikelola Dishub DKI.

Setelah pengambilalihan pengelolaan tersebut, akan ada kenaikan tarif parkir untuk kendaraan mobil di pasar-pasar PD Pasar Jaya. Kenaikan hanya untuk tarif masuk mobil di jam pertama dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Tarif setiap jam berikutnya masih sama yakni Rp2.000 per jam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *