BELUM ADA KESEPAKATAN PERUNDINGAN, PEKERJA JICT AKAN MENGGELAR MOGOK KERJA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direksi PT JICT dan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, dengan 19 tembusan, bahwa SP JICT akan mogok kerja selama seminggu terhitung mulai 3 Agustus hingga 10 Agustus 2017.

Surat tersebut menyatakan, sehubungan dengan tidak adanya kesepakatan mengenai implementasi Risalah Perundingan 9 Mei 2017 (Risalah Rapat 9 Mei 2017), di mana dalam hal ini Direksi PT JICT selaku pengusaha secara sepihak tidak melaksanakan segala komitmennya.

Padahal Risalah Rapat 9 Mei 2017 merupakan kesepakatan perdamaian atas rencana mogok SP JICT sebelumnya, maka SP JICT akan melaksanakan aksi industrial mogok kerja sebagai bagian hak pekerja sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat nomor SMICTRBT/136N11/2017 tertanggal 21 Juli 2017 sebagai pemberitahuan mogok kerja pada Kamis 3 Agustus 2017 (mulai pukul 07.00 WIB) sampai dengan Kamis 10 Agustus 2017 (pukul 23.59 WIB), ditandatangani Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim sebagai penanggung jawab dan Sekjen M Firmansyah Sukardiman.

Selain ingkarnya pengusaha dalam implementasi Risalah 9 Mei 2017 dengan tidak melaksanakan pembayaran bonus tahunan 2016 yang dibayarkan 2017 kepada pekerja sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) dan atau kesepakatan.

“Aksi mogok kerja juga didasari oleh pembayaran rental cost/fee perpanjangan konsesi JICT yang belum sah secara hukum, tetapi tetap dilakukan oleh pengusaha, sehingga mengakibatkan pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai PKB dan atau kesepakatan serta mengakibatkan turunnya kesejahteraan pekerja,” ujar Nova, Selasa (25/7). (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *