Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan dugaan penipuan pembelian marmer seharga Rp1,4 miliar, Kamis (20/7). Sidang kali ini, terdakwa Akiong menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.

SIDANG DUGAAN PENIPUAN PEMBELIAN MARMER FIKTIF, HADIRKAN DUA SAKSI AHLI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar persidangan dugaan penipuan pembelian marmer seharga Rp1,4 miliar. Sidang kali ini, terdakwa Akiong menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH mengatakan, sidang kali ini mengagendakan dua saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus yang tengah menjerat Akiong sebagai terdakwa.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmi, kehadiran dua orang saksi ahli pidana dan perdata dalam persidangan pada Kamis (20/7) suatu hal yang penting dalam kasus tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan dugaan penipuan pembelian marmer seharga Rp1,4 miliar, Kamis (20/7). Sidang kali ini, terdakwa Akiong menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.

“Karena kasus yang menimpa terdakwa bukan kasus pidana melainkam kasus perdata, karena istri terdakwa dan istri pelapor saling kenal sebelumnya. Bahkan keduanya saling pinjam dana dan saling transfer satu sama lain. Ini ada bukti di rekening koran mereka. Namun kenapa kasus digiring ke pidana,” kata Akiong dan mempertanyakan, lantas bagaimana mungkin dengan pesanan marmer sebanyak 700 kubik dengan spesifikasi tertentu, Rudi Salim memesan barang tersebut hanya dengan lisan.

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini, memang sengaja kita ajukan di persidangan agar terdakwa mendapatkan keadilan. “Terdakwa sendiri merasa heran dengan kasus yang tengah dihadapi saat ini, karena terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor,” kata Fahmi.  (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *