HARIANTERBIT.CO – Polsek Cimanggis berhasil menangkap ibu yang tega membuang bayinya ke dalam sumur di Kampung Cimpaeun RT 01 RW 25, Tapos Kota Depok, Selasa (18/7/2017) malam. Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Babakan Lapang Sukajadi, Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku berinisial N (21 tahun), ditangkap di kediamannya pada Kamis (20/7/2017) sekira pukul 01:30 WIB dinihari tadi.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi kasus pembuangan bayi ini terungkap.
“Anggota kini dalam perjalanan ke Polsek Cimanggis dengan membawa pelaku,” ujar Kapolsek didampingi Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Kamis (20/7).
Kapolsek mengungkapkan motif sementara perempuan yang membunuh bayinya sendiri itu karena takut ketahuan kalau hamil hasil hubungan di luar pernikahan yang sah.
“Motifnya karena pelaku ketakutan ketahuan anak dalam kandungan hasil hubungan gelap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku akan langsung dibawa ke RS Polri untuk visum sebagai penambahan barang bukti. Bayi perempuan dihabisi setelah usai melahirkan,” katanya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP ancaman pidana diatas 10 tahun,” ungkap Kapolsek.