Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan jajaran Bea Cukai menggelar jumpa pers, Kamis (20/7), di Kantor BNN Jakarta Timur, usai membongkar jaringan sindikat internasional Malaysia-Indonesia di Perbaungan Serdang Begadai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).

BNN TEMBAK MATI BANDAR DAN KURIR PEMBAWA SABU 45 KG

Posted on

 

HARIANTERBIT.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati seorang bandar dan kurir narkoba jenis sabu berinisial BJ (40) dan MS (44) di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Tiga Pantai Cermin, Perbaungan Serdang Begadai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).

Selain menembak mati kedua pelaku, BNN dan petugas Bea Cukai juga menangkap delapan pelaku lainnya yang merupakan jaringan sindikat internasional Malaysia-Indonesia
dengan barang bukti berupa 44 bungkus sabu dengan berat 45,59 kilogram. Adapun kedelapan pelaku tersebut berinisial, SS (52), ES (51), HA (34), SH (42), RS (43), AR (42), UT (47) dan SB (37), dari kedelapan pelaku, SH merupakan oknum polisi.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terjadi transaksi narkoba di Pantai Cermin Perbaungan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang di daerah area parkir SPBU Pasar Bengkel, Perbaungan, Serdang Berdagai, Sumut,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso, memberi keterangan saat jumpa persnya di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (20/7).

Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan jajaran Bea Cukai menggelar jumpa pers, Kamis (20/7), di Kantor BNN Jakarta Timur, usai membongkar jaringan sindikat internasional Malaysia-Indonesia di Perbaungan Serdang Begadai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).

Budi Waseso menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dengan mengamankan tiga orang pelaku sedang berada di sebuah mobil yang membawa 44 bungkus narkoba dengan barang bukti seberat 45,59 kg sabu. Kemudian kami lakukan pengembangan, dan tujuh orang lainnya kami tangkap di Jalan Simpang Tiga Pantai Cermin, Perbaungan Sedang Bergadai Sumatera Utara.

“Selanjutnya BJ dan MS kita lumpuhkan hingga tewas karena melakukan perlawanan, dan selain mengamankan sabu dan para pelaku, BNN dan Bea Cukai juga menyita barang bukti berupa kartu identitas, empat unit sepeda motor, tiga unit mobil, satu pucuk senjata api beserta satu kotak peluru,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *