TELEGRAM DITUTUP KARENA TERINDIKASI KELOMPOK TERORIS

Posted on
Maksum Zuber

HARIANTERBIT.CO – Belum lama ini, masyarakat/netizen dihebohkan kabar yang menyebutkan bahwa aplikasi perpesanan instan yakni Telegram, diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Telegram disebut-sebut sebagai aplikasi perpesanan instan yang dapat membahayakan keamanan negara.

Aplikasi Telegram tersebut terindikasi digunakan oleh banyak kelompok teroris di Indonesia. Pemblokiran Telegram karena sistem komunikasi ini digunakan oleh banyak kelompok teroris, terlihat dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus bom di Jalan Thamrin, Jakarta; di Medan; Bandung; dan terakhir di Falatehan. Semua berkomunikasi menggunakan aplikasi Telegram,”.

Telegram mampu menampung anggota grup sampai 10 ribu anggota dan kemudian menyebarkan paham-paham di sana, juga memiliki banyak fitur pendukung, di antaranya ada enkripsi sehingga sulit disadap.

ilustrasi

Kata Jenderal Polisi Tito Karnavian, di Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017. Sebelum Indonesia memblokir layanan web Telegram, beberapa Negara (China, Rusia, Iran dan Arab Saudi ) sudah memblokir layanan tersebut lebih dulu.

CHINA ; Negara yang terkenal dengan sebutan Negara Tirai Bambu melakukan pemblokiran akses terhadap layanan Telegram pada Juli 2015. Alasan China memblokir layanan ini karena ketika itu sedang terjadi serangan siber secara massal terhadap operasi perusahaan Asia Pasifik di China.

Pemerintah China diketahui telah memblokir aplikasi ini dari beberapa lokasi server yang tersebar di negara tersebut seperti Beijing, Heilongjiang, Mongolia Dalam, Shenzhen, dan Yunnan.

RUSIA : Layanan Telegram diblokir, Kala itu instansi keamanan federal Rusia (FSB) menemukan bukti bahwa adanya komunikasi antar teroris yang menggunakan layanan Telegram. Pemerintah Rusia juga sempat meminta seluruh data pengguna layanan Telegram, namun hal itu ditampik mentah-mentah oleh Pavel Durov selaku CEO. Durov beralasan, jika dia menyerahkan seluruh data tersebut, maka hal itu akan merusak privasi para penggunanya.

IRAN: Layanan Telegram diblokir oleh pemerintah kota setempat pada tanggal 17 April 2017 lalu, padahal layanan tersebut belum lama diluncurkan. Alasan pemerintah memblokir layanan ini berdasarkan keputusan pengadilan yang dikeluarkan untuk semua operator telepon yang beroperasi di Iran.

ARAB SAUDI : Negara yang mayoritas beragama Islam ini memblokir layanan perpesanan instan Telegram pada Januari 2016 lalu. Namun pemerintah Arab Saudi tidak menerangkan alasan apapun tehadap pemblokiran ini.

Terorisme atau tindakan radikalisme sebagian literasi menyatakan akibat akumulasi dari berbagai penyebab, sosial, ekonomi dan politik. Terorisme merupakan hasil fabrikasi sosial (social fabrication), bisa berupa kebijakan negara, perilaku dan sikap kita yang tidak adil (diberbagai bidang), diskriminatif, koruptif, negelectful dan ignorance, langsung maupun tidak langsung dan disadari atau tidak, telah mengakibatkan meluasnya kesenjangan sosial, ekonomi dan politik, inilah yang diantara penyebab tindakan reaktif yang agresif, keras dan radikal, terutama jika saluran untuk mengekspresikan masalah mengalami kebuntuhan.

Bahaya radikalisme dan terorisme begitu massif diberitakan dalam dunia maya akibat dari Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan dan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana teknologi informasi “cybercrime” atau kejahatan telematika yang dapat mengancam keamanan Nasional. ​

Kejahatan telematika

Masalah kejahatan telematika dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.

Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.​​​

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini.

Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen.

Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain.

Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan telematika ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet.Penggunaan teknologi modern ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban.

Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan telematika atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas.

Kejahatan teknologi informasi ini dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law.Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus.

Kejahatan dengan jangkauan korban yang memiliki data penting ini dapat menimpa siapa dan kapan saja mengingat akses teknologi telematika pada masa depan sulit untuk menyembunyikan sesuatu data yang paling dirahasiakan, termasuk data negara.

Kejahatan telematika dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state). Sehingga dapat lebih mudah menembus sistem keamanan nasional, karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries)

Selain dari bahaya kejahatan telematika, kondisi keamanan bangsa ini juga dirisaukan oleh Ujaran berbasis Kebencian.

Menurut Brigjen Pol. DR. Maruli C Simanjuntak, MSi (alm) berjudul Kajian kasus-kasus kejahatan berbasis kebencian di Indonesia. dalam catatan kaki menerjemahkan Hate Crimes dengan Rumus ; kejahatan biasa + kebencian = Hate Crimes.

Violent Crime Control and Law Enforcement Act 1994 (Altschiler 2005, 5) mendefinisikan kejahatan berbasis kebencian adalah kejahatan yang pelakunya dengan sengaja (berniat) memilih korbannya, atau dalam hal ini si pelaku memilih sasaran/target yang merupakan obyek dari kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian terhadap ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan, etnis, jenis kelamin, orang cacat, atau orientasi seksual dari orang tersebut.

Federasi Bureau of Investigation (FBI) mendefinisikan kejahatan berbasis kebencian sebagai “tindakan criminal yang dilakukan pelaku terhadap seseorang, sesuatu, atau benda yang dimotivasi secara keseluruhan atau sebagian karena bias ras, etnis, warna kulit, agama dan orientasi seksual” (Ronczkowski 2007, 36), kejahatan ini ditujukan kepada kelompok anggota sebuah kelompok tertentu karena sifat keanggotaan mereka dalam kelompok tersebut.

Menurut Jacob dan Potter (1998,27) Hate Crimes adalah Criminal law and Indentity Politics; kejahatan ini adalah kejahatan sosial yang tidak mengandung makna tersendiri untuk mengukur skala masalah atau hukuman yang pantas dan sangat tergantung pada bagaimana kejahatan itu diartikan atau didefinisikan. Ini menyangkut konteks norma sosial, perubahan sosial dan hukum dan pengaruh berbagai hal seperti politik, budaya atau faktor lingkungan di level lingkungan yang berbeda-beda.

Hasil penelitian walters (2010) menyimpulkan bahwa terjadinya proses kejahatan kebencian dipandang sebagai hasil adaptasi dari frustasi atas kegagalan dengan cara-cara yang sah mencapai tujuan budaya berupa kesuksesan materi, dengan mengambil contoh orang asia diserang kelompok yang merasa dirugikan dengan kekuatan ekonomi yang berkembang dari orang-orang jepang dan korea serta keberhasilan perdagangan Asia-Amerika.

Penelitian Walters dengan pendekatan teori merton serta Gottfredson dan Hirchi menjelaskan mengenai pelaku kejahatan dan faktor-faktor penyebab dalam diri pelaku, kesimpulan penelitiannya bahwa kejahatan tersebut dilakukan sebagai manifestasi rasa frustasi mencapai kesuksesan dalam berkompetisi dan rendahnya tingkat penegndalian diri.

Kasus-kasus kejahatan kebencian dalam pengertian Durkheim disebut anomi di tengah masyarakat (mustofa 2006, 137), situasi ini ditandai adanya ketidak selarasan antara harapan dengan pengaturan hubungan sosial dalam masyarakat tertentu.

Akibatnya, terdapat ketidakpuasan dalam bentuk disorientasi individu, kehidupan sosial yang bersifat merusak dan konflik meluas. Saat masyarakat menuju disorientasi, anomi bakal terjadi (mustofa 2006, 134-142).

Keadaan anomi terjadi lantaran pengendalian sosial di suatu masyarakat melemah, ujungnya meledak menjadi gangguan keamanan berbentuk kerusuhan masa, perbuatan anarkis dan kejahatan kebencian. Kondisi inilah oleh Durkheim disebut social currents . menurut Durkhheim (Ritzer 2011, 87) social currents merupakan fakta sosial yang tidak menghadirkan dirinya secara jelas.

Durkheim mencontohkan beberapa bentuk sosial currents “gelombang besar antusias, kemarahan, dan rasa kasihan yang tercipta dalam kerumunan massa”. Kita mudah terbawa sosial current semacam ini. Dalam bahasa yang lebih sederhana sosial currents sebagai emosi kolektif dalam kelompok yang memiliki dampak yang lebih kuat daripada emosi masing-masing individu itu sendiri.

  • Maksum Zubair adalah Ketua Umum Rumah Keamanan Nasional

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *