Ketua DR Ir Soerjanto Tjahjono didampingi Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kaliadem (KSOP) Mulyadi, Dishub dan Damkar, Jumat (14/7), memberi keterangan persnya dalam acara "Penyebab Kecelakaan KM Zahro Express dan Sosialisasi Fire Guard Demonstration (FGD)", di Dermaga Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/7).

TEMUAN INVESTIGASI KNKT, KM ZAHRO EXPRESS TERBAKAR DARI MESIN KAPAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kurangnya penerapan aturan terkait proses sertifikasi kapal penumpang serta pemenuhan ketentuan peraturan pengawakan penumpang, diklaim berkontribusi besar kepada kecelakaan kapal yang berdampak kepada keselamatan penumpang.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya kecelakaan kapal KM Zahro Express yang berangkat dari Pelabuhan Kali Adem Muara Angke menuju Pulau Tidung, terbakar pada Minggu (1/1) yang lalu di perairan Teluk Jakarta, dan memakan korban jiwa sebanyak 24 orang penumpang meninggal dunia dan sebagian penumpang mengalami luka.

Ketua DR Ir Soerjanto Tjahjono didampingi Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kaliadem (KSOP) Mulyadi, Dishub dan Damkar, Jumat (14/7), memberi keterangan persnya dalam acara “Penyebab Kecelakaan KM Zahro Express dan Sosialisasi Fire Guard Demonstration (FGD)”, di Dermaga Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/7).

“Dari hasil temuan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), KM Zahro Express terbakar dari generator (mesin) kapal, yang selanjutnya menyambar kontruksi kapal berbahan kayu. Api cepat menyambar dengan adanya kandungan bahan bakar solar yang menempel pada kontruksi serta material FRP (fiber) sebagai pelapis geladak,” kata Ketua KNKT DR Ir Soerjanto Tjahjono, ketika memberikan keterangan persnya pada acara “Penyebab Kecelakaan KM Zahro Express dan Sosialisasi Fire Guard Demonstration (FGD)”, di Dermaga Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/7).

“Selain itu, proses evakuasi yang tidak baik juga membuat sebagian penumpang terjebak dalam waktu yang cukup lama. Salah satunya pintu darurat yang tersedia tidak berstandar, pasalnya minimnya pintu/akses darurat menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang di satu pintu pada saat kapal mengalami kebakaran,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Soerjanto, manifes penumpang yang terdata juga tidak sesuai dengan batas yang sewajarnya. Hal ini dapat diartikan bahwa kapal tidak memiliki prosedur penanganan darurat yang baik.

“Untuk mencegah kecelakaan/insiden terulang di masa mendatang, KNKT sudah menyampaikan rekomendasi keselamatan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan temuan yang kami dapatkan, dan diharapkan dengan rekomendasi yang diberikan, transportasi laut yang baik dapat terwujud,” pungkas Soerjanto. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *