ROAD SAFETY PARTNERSHIP ACTION (RSPA) KEMITRAAN UNTUK KESELAMATAN

Posted on
Brigjen Pol Crisnanda Dwi Laksana

PROGRAM road safety, menjadi isu global dalam keselamatan berlalu lintas. WHO mencanangkan program dekade aksi keselamatan melalui global road safety dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas secara konseptual, struktural dan pengoperasionalannya semakin baik dan hasilnya juga signifikan. Perpres tentang keselamatan berlalulintas yang juga sebagai penjabaran dekade aksi keselamatan mengategorikan dalam lima pilar:

  1. Manajemen keselamatan berlalu lintas (road safety management),
  2. Jalan berkeselamatan (safer road),
  3. Kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle),
  4. Pengguna lalu lintas yang berkeselamatan (safer people),
  5. Penanganan pascakecelakaan lalu lintas (post crash).

Kelima pilar tersebut di tangan pemangku kepentingan yang berbeda namun dikerjakan bersama yang terintegrasi dan terhubung secara elektronik atau online. Penanganan masalah keselamatan sangat kompleks dan ada saling tumpang-tindih. Tatkala pendekatan para pemangku kepentingan sebatas kekuasaan maka keselamatan berlalu lintas akan terabaikan. Mengapa demikian? Karena penangan secara parsial konvensional dan manual akan mengabaikan profesionalisme dan modernitas. Dalam konteks sistem manajemen akan menjadi potensi terjadinya penyimpangan yang berdampak buruknya sistem-sistem pelayanan publik.

Polisi dalam menangani lalu lintas fungsinya sebagai koordinator pemangku kepentingan berupaya membangun sistem-sistem yang sinergi dalam mengimplementasikan amanat UU LLAJ, amanat WHO melalui program-program RSPA.

Program RSPA dilakukan pada semua lini kesatuan lalu lintas dari satuan lalu lintas sampai dengan tingkat nasional di korlantas. Program-program RSPA mencakup:

  1. Program edukasi,
  2. Program pembangunan infrastruktur dan sistem-sistem pendukungnya,
  3. Program uji SIM yang didukung pencatatan perilaku berlalu lintas, dan de meryt point system serta program ERI (Electronic Regiatration and Identification),
  4. Sistem penegakan hukum untuk penindakan pelanggaran yang menuju ELE (Electronic Law Enforcement).

Keempat poin di atas dijabarkan pada tingkat manajerial maupun tingkat operasional. Pada tingkat manajerial atau dikatakan pekerjaan-pekerjaan dalam birokrasi yang mencakup:

  1. Kepemimpinan,
  2. Adminiatrasi (poac/planing organizing actuiting and controlling), pembinaan SDM, pembinaan sarana prasarana, pembinaan anggaran,
  3. Sistem operasional (rutin, khusus dan kontijensi),
  4. Capacity building.

Selain pekerjaan-pekerjaan dalam birokrasi dilihat juga pekerjaan-pekerjaan di masyarakat yang mencakup:

  1.  Kemitraan,
  2. Pelayanan publik,
  3. Problem solving,
  4. Networking.

Poin-poin tersebut baik dalam birokrasi maupun masyarakat dilihat bagaimana tingkat satlantas, tingkat direktorat lalu linas sampai dengan tingkat korlantas dalam rangka:

  1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas,
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan,
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
  4. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

Program-program RSPA akan dijabarkan melalui program-program kemitraan, sistem-sistem modernisasi dalam edukasi, engineering, regident, penegakan hukum, K3I (komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian serta informasi), forum-forum kemitraan, analisis dampak lalu lintas, penegakan hukum sampai dengan korwas ppns. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *