Vennetia R Danes

DIPERLUKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN TPPO

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Rakornas PP TPPO) Wilayah Timur Indonesia dengan tema “Peran Komunitas Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam implementasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO, dengan memaksimalkan potensi kearifan lokal baik sumber daya manusia, maupun sumber daya alamnya.

Dalam rakornas tersebut, sejumlah isu penting mengemuka, di antaranya persoalan TPPO selama ini lebih banyak ditangani pada persoalan hilir, yaitu layanan penanganan korban. Sangat sedikit program dan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban dan atau calon korban, serta menggarap persoalan di hulu.

Vennetia R Danes

“Oleh karena itu, yang harus dilakukan adalah dengan membangun kepekaan warga terhadap bahaya TPPO melalui peran aktif masyarakat setempat, baik dalam komunitas luas maupun komunitas kecil (keluarga) termasuk lembaga swadaya diharapkan dapat membantu penanganan kasus-kasus TPPO,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Danes, saat menutup Rakornas PP TPPO Wilayah Timur Indonesia Tahun 2017 di Manado, Sulawesi Utara, dalam rilisnya Senin (10/7).

“Salah satunya dengan adanya program pencegahan dan penanganan TPPO berbasis masyarakat dan komunitas atau komunitas peduli perlindungan perempuan dan anak (community watch) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di lima kabupaten/kota di Indonesia, yaitu Kabupaten Boyolali (LSM SPEKHAM), Kabupaten Cilacap (Yayasan Indonesia Ramah Anak), Kabupaten Sambas (Yayasan Asa Puan), Kabupaten Indramayu (Yayasan KAMI), Kota Kupang (Yayasan Rumah Perempuan Kupang),” sambung Vennetia.

Dalam proses pencegahan dan penanganan TPPO masih banyak ditemukan hambatan nyata, antara lain terbatasnya ketersediaan anggaran dan minimnya SDM berkualitas karena rendahnya komitmen para pengambil keputusan dan pimpinan daerah terhadap isu perdagangan orang, budaya konsumtif dan hedonisme di masyarakat dalam mendapatkan sesuatu secara instan dan mudah, kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja sehingga banyak tenaga kerja mencari pekerjaan ke luar negeri tanpa persiapan dan bekal keterampilan yang memadai, minimnya pemahaman masyarakat tentang TPPO sehingga banyak yang tidak sadar telah menjadi korban TPPO, belum adanya kesamaan pemahaman antara Aparat Penegak Hukum (APH) terkait TPPO sehingga penegakan hukum kurang maksimal; ketersediaan data yang masih terbatas; serta kelembagaan Gugus Tugas PP TPPO yang belum berfungsi secara optimal.

Selain itu, adanya kemajuan teknologi informasi yang dimanfaatkan para pelaku untuk menjerat korbannya dengan berbagai cara. Mirisnya, perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Maka untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan TPPO, melalui Rakornas PP TPPO ini, merumuskan beberapa hal penting yang harus menjadi prioritas dan komitmen seluruh pihak secara jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Komunikasi, koordinasi, kerjasama dan komitmen sangat diperlukan dalam penanggulangan TPPO. Kesadaran dan peran serta masyarakat merupakan modal awal dalam upaya pencegahan sejak dini dalam penanganan dan pemberantasan TPPO. Oleh karena itu, mari kita ikut serta berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi memerangi perdagangan orang,” pungkas Vennetia. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *