HARIANTERBIT.CO – Tertundanya lelang gula rafinasi banyak disayangkan oleh berbagai pihak. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menunda lelang gula rafinasi, akibat sikap DPR yang menolak adanya proses lelang dalam pengadaan gula rafinasi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengaku, tak habis pikir dengan sikap DPR itu. “Terkait dengan penolakan DPR, saya tidak begitu paham kenapa DPR bisa bersikap seperti itu. Soal sikap DPR sangat disayangkan pastinya,” kata Huda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7).
Huda juga menyayangkan penundaan lelang gula rafinasi ini. Pasalnya, semakin lama stok gula akan semakin menipis, sehingga perlu dipasok segera. “Kalau terus diundur ya bisa jadi stok menipis,” tukasnya.
Lebih lanjut peneliti Muda Indef ini menjelaskan, industri gula ini memang banyak diincar oleh para pencari rente. Oleh karena itu, menurut Huda, kebijakan lelang dalam pengadaan gula refinasi sudah tepat, agar tercipta keadilan. “Kalau saya lihat industri gula ini memang banyak yang ‘suka’, karena margin antarharga dalam negeri dan impor yang sangat tinggi, dan menggiurkan pencari rente. Makanya biar adil, pemerintah memberlakukan lelang gula rafinasi. Kebijakan yang tepat menurut saya,” papar Huda.
Huda juga berpendapat, perusahaan makanan dan minuman (mamin) yang menolak kebijakan ini patut dicurigai, karena telah menolak kebijakan yang sarat transparansi ini. “Soal perusahaan mamin yang menolak, ya sepatutnya dicurigai, karena menolak kebijakan yang transaparan ini,” lanjutnya.
Sementara itu, di kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), rencana proses lelang dalam pengadaan gula rafinasi ini mendapat sambutan positif dan harus segera diterapkan.
Ketua Koperasi Ritel Tambun Suyono mengatakan, dengan adanya sistem lelang ini, sebenarnya kalangan usaha akan mendapat kepastian memperoleh gula. Pasalnya, selama ini, pelaku UMKM sering tidak mendapat pasokan gula rafinasi yang memang diperuntukkan bagi keperluan industri.
Dengan adanya sistem lelang saat ini, maka pengadaan gula rafinasi lebih transparan dan setiap pengusaha memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh gula rafinasi ini. Seharusnya, kata Suyono, program pemerintah tersebut didukung oleh semua pihak.
“Saya mencatat banyak manfaat dengan sistem lelang ini, karena menjamin industri kecil menengah dapat pasokan GKR dengan harga yang wajar,” kata Suyono dalam keterangan tertulisnya.
Dukungan terhadap sistem lelang dalam pengadaan gula rafinasi juga dilontarkan Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI M Nur Khabsin. Ia menilai, kebijakan tersebut untuk memerangi mafia gula. Karena itu, dia menyatakan, ada pihak yang menolak kebijakan Kemendag tersebut merupakan bagian dari mafia gula.
“Saya tidak mau menyebut nama. Kebijakan tersebut dibuat untuk memerangi mafia gula, maka saya pastikan bahwa pihak yang menentang adalah bagian dari mafia gula rafinasi,” kata Nur Khabsin, baru-baru ini, di Jakarta.
Selain itu, Ekonom dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai, kebijakan pemerintah lelang gula kristal rafinasi (GKR) merupakan langkah positif untuk mendapatkan harga gula terbaik.
“Model lelang ini kan secara ideal untuk menciptakan harga terbaik. Saya dukung kebijakan ini sebagai bagian upaya Kemendag menyelesaikan masalah rembesan GKR ke pasar konsumsi. Melalui lelang harga lebih adil, kemudian tata niaga diperbaiki, petani kecil bisa akses,” ujar Bhima. (arya)