HARIANTERBIT.CO – Sidang dakwaan perkara kepemilikan sabu yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Ervan Telada (42), batal digelar oleh Pengadilan Negeri Depok, Rabu (5/7). Batalnya sidang perdana itu disebabkan karena dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Priatmaji D Prawiro dan Putri Dwi Astrini, menjadi terperiksa dalam kasus kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri Depok yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kaburnya tahanan Kejari Depok, Ari Wicaksono (47) itu, menjadi penyebab kedua JPU tersebut tak bisa hadir dalam sidang dakwaan atas terdakwa Ervan Teladan yang sedianya digelar pada Rabu (5/7). Tim penyidik pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat yang melakukan investigasi terkait kasus kaburnya Ari Wicaksono itu, juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai Kejari Depok yang dinilai bertanggung jawab atas kaburnya Ari.Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Depok, seputar batalnya sidang dakwaan Ervan Teladan.
Sementara itu, Ervan Teladan menjadi terdakwa dalam perkara narkoba setelah dirinya diamankan Satuan Narkoba Polresta Depok pada 24 Februari 2017. Sebelumnya, Ervan diketahui memesan tiga paket narkoba jenis sabu kepada Siti Ummi Kalsum. Hal itu diketahui dari keterangan Siti Ummi Kulsum, saat aparat mengamankannya pasca mengirim sabu kepada Ervan. (arya)