HARIANTERBIT.CO – Dari ocehan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai nyasar sejumlah wakil rakyat yang duduk di DPR-RI. “Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota dewan, khususnya mereka yang duduk di Komisi II DPR RI pada periode 2009-2014 bakal kena,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mulai minggu ini (awal Juli) ke depan satu per satu para wakil rakyat yang diduga kuat terlibat dan menerima aliran dana akan diperiksa KPK. “Ini langkah berkelanjutan, sebelumnya sudah ada 120 orang diperiksa,” tambah Febri.
Keterangan dari para anggota dewan yang diduga terlibat dibutuhkan KPK untuk melakukan crosscek. Pemeriksaan bakal difokuskan kepada anggota-anggota DPR yang diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek KTP-el pada 2011 silam. Ketika ditanya soal nama Setia Novanto, Febri belum merinci sampai kesana.
Senin siang KPK juga telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus KTP-el. Yasonna diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI pada periode 2009-2014.
Pada pemeriksaan terhadap Yasonna tadi, Febri mengatakan, penyidik mendalami materi terkait dengan proses awal anggaran kasus KTP-el. Selain itu, penyidik juga mengklarifikasi soal informasi indikasi adanya aliran ke semua pihak.

Sedianya pada pemeriksaan Senin siang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade Komarudin dan istrinya, Netty Marliza. Namun, keduanya kembali mangkir dari panggilan KPK lantaran masih berada di luar Jakarta.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini, baru dua terdakwa yang disidang, mereka yakni Irman dan Sugiharto. Irman diketahui telah dituntut 7 tahun penjara, sementara Sugiharto 5 tahun penjara.
Dari fakta-fakta persidangan, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri disebut menerima uang USD573.700, Rp2,3 miliar, dan SGD6.000. Sedangkan Sugiharto disebut terbukti menerima uang USD450 ribu dan Rp460 juta.
Dalam perkembangannya kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan kuat mengatur proyek tender KTP-el. Sejumlah aliran uang disebut berputar di sekitarnya.
Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek KTP-el. Dia dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menetapakan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto.
Penetapan Miryam ini merupukan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Salah satunya dengan memerhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-el.