KAKI PELAKU PEMBUNUH MONTIR BENGKEL DI KALIDERES DIDOR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polres Jakarta Barat menangkap pelaku pembunuhan AG alias AJ (23) seorang montir bengkel di Jalan Peta Utara No.9, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan pelaku memiliki hutang sebesar Rp 4,1 juta, sedangkan korban adalah HR rekan kerja dan teman satu kamar pelaku.

“Motif AG melakukan aksi ini adalah karena terbelit hutang. Pelaku butuh uang untuk membayar hutang, sehingga dia tega membunuh rekan satu kamarnya dibengkel tersebut dan mengambil uangnya,” ujar Andi Adnan di Polres Jakarta Barat, Senin (3/7).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Juni 2017 lalu disebuah bengkel mobil. Pengakuan pelaku, dirinya tidak merencanakan aksi keji tersebut. Ia mengaku khilaf saat terdesak untuk melunasi hutang, sehingga tega membunuh rekan satu kamarnya yang sudah dua bulan kerja bareng.

Andi Adnan menjelaskan, pada Rabu 21 Juli 2017 sekitar Pukul 19.00 WIB selesai bekerja pelaku dan korban terlibat pembicaraan seperti biasa didalam kamar. Pada pukul 23.00, HR sudah tertidur sedangkan AG masih menonton televisi. Kamis 22 Juli 2017 dini hari korban terbangun untuk makan sahur.

“Setelah sahur korban kembali tidur dan sekitar pukul 04:00 tersangka langsung mengambil satu kunci roda yang ada dikamar itu lalu memukul kepala korban. Setelah yakin korban meninggal dunia selanjutnya tersangka merogoh kantong korban dan mendapatkan uang sejumlah Rp 2 juta,” kata Andi.

Mendapat pukulan besi bertubi-tubi tersebut, ternyata korban tidak meninggal dan sempat bangun merintih kesakitan dan berusaha mencari pertolongan.

Melihat hal tersebut, AG menghampiri HR dan kembali memukulnya dengan kunci roda yang sama tepat didadanya sebanyak satu kali yang membuat HR kembali tersungkur dan meninggal dunia.

“Setelah itu tersangka pergi ke Kota Brebes, disana AG membayar hutangnya, setelah itu ia kembali ke rumah keluarganya di daerah Indramayu. Tim Jatanras berhasil menangkap di Kabupaten Indramayu tepatnya tanggal 25 Juli 2017 saat malam Takbiran,” ungkap Andi.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas menembak kaki kirinya.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *