HARIANTERBIT.CO – PT. Mahakarya Agung Putera (MAP) memperkenalkan kondotel baru bernama Aston Karawaci City Hotel berlokasi di kawasan Jl. Kelapa Dua Raya, Karawaci, Tangerang. Aston Karawaci City Hotel berdiri di atas lahan seluas 3.200 meter persegi.
Mahakarya Agung Putera sudah melaksanakan pemancangan tiang pertama (groundbreaking) digelar pada medio Mei 2014. Adapun seremoni topping off-nya diproyeksikan pada Mei 2016.
Mahakarya Agung Putera menginformasikan apartemen yang dibangun di atas kondotel per-unit ditawarkan dengan harga bervariasi. Untuk skema pembayaran tunai berlaku mulai Rp 577.456.790 hingga Rp 1.106.924.981, sedangkan untuk cicilan 24 kali ditawarkan sebesar Rp 594.780.503 hingga Rp 1.102.022.747, dan Rp 649.638.897 sampai Rp 1.203.665.617.
Sementara untuk mendapatkan apartemen, konsumen bisa memanfaatkan tiga skema pembiayaan, antara lain, cicilan 24 kali tanpa bunga atau skema uang muka 50 persen. Menara dengan ketinggian 25 lantai itu tercatat memiliki 720 unit.
Bersamaan dengan itu, Mahakarya Agung Putera juga menegaskan bahwa return of investment Aston Karawaci City Hotel sebesar 16 persen untuk dua tahun pertama dan bisa dibayar di muka.
Selanjutnya, Hendra Murdianto, Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putera (MAP) selaku pengembang apartemen dilaporkan oleh John Chandra mewakili teman-teman yang membeli apartemen di Aston Karawaci City Hotel di damping pengacara Victor W Nadapdap ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi LP/2876/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 14 Juni 2017.
Hendra dilapor atas dugaan selaku pengembang apartemen ingkar janji (mangkrak), dimana sejak April 2016 sudah tidak ada lagi pembangunan apartemen.
John Candra menjelaskan alasan mangkraknya pembangunan karena tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) Pemprov Tangerang dan kontraktor yang tidak berkualitas.
Sementara itu, mereka juga sudah membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang di duga tidak dibayar kepada negara.
Victor W Nadapdap menambahkan kliennya tertarik membeli apartemen di Aston Karawaci City Hotel, karena promosi sekitar bulan Mei 2014 di radio dan melihat brosur yang dibagi-bagikan.
“Dengan adanya janji-janji yang dipromosikan, konsumen tertarik untuk membeli apartemen,” ujar Victor di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6) kemarin.
Mungkin kalau tidak ada promosi dan menjual nama ‘Aston’ konsumen tidak tertarik untuk membeli apartemen.
Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan pihak pengembang ke Mabes Polri pada Februari 2017. Pihak Mabes menyarankan kasusnya dilaporkan ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.