Saksi Wa Ode Israwati sedang memberi kesaksian mengenai 57 lembar B1.KWK BudiMan yang bertanda tangan La Ode Budi-Abdul Manan dan bermaterai sebagai rujukan upload Silon ke KPU pusat di Sidang DKPP, Kendari, Rabu (31/5).

DALAM SIDANG DKPP, KETUA KPU BUSEL BENARKAN BUDIMAN MEMENUHI SYARAT

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dua topik terkait BudiMan (La Ode Budi dan Abdul Manan) di KPU Busel yang selama ini menjadi teka-teki di masyarakat Buton Selatan, terungkap di persidangan DKPP di Kendari, Rabu (31/5).

Pada persidangan tersebut hadir saksi La Ode Anshari dan Wa Ode Israwati Ishak dari pihak BudiMan, yang hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat BudiMan menyerahkan dukungan dan mendengar langsung La Ode Masrizal Mas’ud, ketua KPU Busel yang mengucapkan, “KTP BudiMan sudah memenuhi syarat” kepada La Ode Budi dan Abdul Manan.

Di sidang tersebut, Masrizal menyatakan bahwa yang dimaksud memenuhi syarat adalah memenuhi syarat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun La Ode Budi membantah, bahwa memenuhi syarat dengan menambah embel-embel ‘Silon’ baru terkatakan di Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, karena yang benar terjadi adalah pernyataan KTP BudiMan sudah cukup dan memenuhi syarat.

La Ode Budi juga mengingatkan Masrizal, bahwa di putusan KPU Busel No 24 sendiri, tertulis BudiMan menyerahkan dukungan adalah 6.250 KTP sambil menunjukkan kalimat yang tertera pada kertas putusan KPU Busel No 24 tersebut, dan sudah ter-upload ke Silon 6.153 KTP melalui terbitnya rekapitulasi dukungan B2.KWK 6.153 KTP oleh Silon.

“Justru setelah B1.KWK dan Silon sudah memenuhi syarat, maka kami minta fisik lampiran KTP BudiMan dihitung dan keberatan untuk pulang (jika belum dihitung-red). Abdul Manan ngotot minta KTP BudiMan dihitung khawatir atas sesuatu terjadi pada dokumen-dokumen itu. Tapi Ketua KPU mengulang dan meyakinkan bahwa KTP BudiMan sudah memenuhi syarat, dan lampiran fisik KTP ini kan sifatnya hanya lampiran, BudiMan sudah bisa pulang. Atas pernyataan bermakna jaminan itu maka kami bersedia pulang,” kata La Ode Budi, Kamis (1/6).

Pernyataan Ketua KPU Busel bahwa fisik KTP BudiMan aman, juga ternyata perlakuannya tidak seperti yang dijanjikan. Pengeluaran dokumen dari ruangan tanpa kehadiran LO atau Prinsipal BudiMan. Dan sudah terhampar di tengah ruangan KPU pada 11 Agustus 2016 saat LO BudiMan hadir. “Aman itu kalau dokumen disimpan dalam safety box, dan password-nya hanya kami yang pegang,” demikian La Ode Budi yang kecewa terhadap aspek pengamanan lampiran KTP BudiMan oleh KPU Busel.

Atas kesaksian Israwati dan Anshari terhadap pernyataan Ketua KPU Busel, kemudian diperdalam Hakim TPF kepada Masrizal bahwa apakah benar telah mengucapkan KTP BudiMan memenuhi syarat. Akhirnya setelah beberapa kali dipertegas, Masrizal menyatakan, “Iya Yang Mulia”.

Dan atas jawaban ini, hakim mengatakan bahwa itu tidak boleh dikatakan seorang Ketua KPU, karena kalimat tersebut tentu diartikan sudah memenuhi syarat pada tahapan (tahap sebaran dan jumlah KTP-red) bagi yang mendengarnya.

Saksi Wa Ode Israwati sedang memberi kesaksian mengenai 57 lembar B1.KWK BudiMan yang bertanda tangan La Ode Budi-Abdul Manan dan bermaterai sebagai rujukan upload Silon ke KPU pusat di Sidang DKPP, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (31/5).

Selanjutnya teka-teki rujukan upload Silon BudiMan apakah berasal dari B1.KWK yang diserahkan BudiMan ke KPU atau diambil dari lampiran Sahabat La Ode Budi yang ada nama wakil lain. Pada sidang tersebut Israwati yang adalah pelaku upload KTP BudiMan ke Silon, tanpa keraguan menyatakan bahwa upload ke Silon diambil dari B1.KWK yang bertanda tangan yang semuanya tanda tangan oleh La Ode Budi dan Abdul Manan (pada 57 lembar B1.KWK desa/kelurahan, masing masing bermaterai dan ditandatangani basah).

Dan saat Hakim menyodorkan dua dokumen terjilid merah (B1.KWK) dan dokumen berjilid kuning (lembaran Sahabat La Ode Budi), Israwati langsung menunjuk dokumen berjilid merah sebagai rujukan atau sumber data upload ke Silon. Terbukti sudah tidak pernah ada rujukan administrasi pilkada yang ada wakil lain selain Abdul Manan, seperti yang didalilkan KPU Busel selama ini.

Pada sidang tersebut, KPU menghadirkan Ihsan, SH yang menceritakan bahwa dia adalah wakil yang bersama La Ode Budi pada awal-awal mencari KTP, dan saat itu baru terkumpul KTP hanya 3.000-an. Sebelum diberikan paparan sebagai jawaban agak panjang oleh La Ode Budi, Hakim Ketua Nur Hidayat Sardini (teleconference dari Jakarta), memotong dan menganggap pembahasan wakil La Ode Budi sudah selesai pada sidang sebelumnya. Sidang juga sempat membahas ijazah palsu dan diputuskan cukup meneliti dokumen dan bukti-bukti yang sudah disampaikan pengadu.

Hakim mempersilakan agar pendapat ahli dan pendapat saksi yang belum tersampaikan disampaikan tertulis kepada majelis. “Alhamdulillah lima tulisan baik keterangan dan kesaksian tertulis serta pendapat ahli Yislam Alwini sudah kami serahkan delapan rangkap, dan dalam bentuk soft copy juga sudah di-copy staf DKPP, termasuk penelitian motif penjegalan BudiMan, dan kenapa AA dipaksa diloloskan,” demikian La Ode Budi, putra pertama Camat Batauga La Ode M Sahihu ini seusai sidang.

Pada sidang pertama 13 April 2017, sebelumnya Masrizal menyampaikan bahwa KPU Busel mengeluarkan tanda terima yang tidak diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada BudiMan berdalil, dikarenakan adanya intimidasi dari Abdul Manan (minta dihitung KTP BudiMan). Tetapi setelah dicecar oleh hakim bahwa permintaan Abdul Manan untuk menghitung KTP apa benar bisa dianggap intimidasi, Masrizal menyampaikan, “Bukan Yang Mulia”. Direncanakan putusan sidang DKPP ini akan dibacakan pada Kamis, 8 Agustus 2017, di Jakarta. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *