HARIANTERBIT.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Melalui perkuatan di PP No 57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan.

“KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis, hingga saat ini KPPU telah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan dengan komposisi yang didominasi oleh laporan terkait pengadaan barang/jasa (tender) dengan porsi 73 persen,” kata Ketua KPPU M Syarkawi Rauf, ketika memberi keterangan pers, di Kantor KPPU Jl Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Pada periode 2000-2016, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara nontender, dan delapan perkara keterlambatan notifikasi merger. Total nilai tender yang menjadi objek penanganan perkara di KPPU hingga Mei 2017 adalah sekitar Rp22,5 triliun dan 73,9 miliar dolar AS.
“Pada 2017 ini, KPPU menerima 24 perkara, dan telah diputus sebanyak tujuh perkara yakni, lima perkara tender dan dua perkara nontender, dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp212 miliar,” ujar Syarkawi. (*/dade/rel)