HARIANTERBIT.CO – Hallo para wakil rakyat yang duduk di Senayan. Sudah lebih setahun revisi undang-undang terorisme belum selesai juga. Apakah harus menunggu jatuh korban dan berkembangnya kelompok radikalisme di ibukota?
Kasus bom di Terminal Kp. Melayu Jaktim belum lama ini mengingatkan sampai dimana kinerja para wakil rakyat yang setahun membahas RUU terorisme tak kunjung selesai.
Minggu(28/5) sore Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap revisi undang-undang terorisme bisa diselesaikan dengan segera.”Polisi perlu payung hukum untuk menindak tegas pelaku dan jaringan teroris,” tandas menteri.
Sebelum jatuh korban lagi, kepolisian bisa mengambil langkah antisipatif. Karena ada payung hukum undang-undang maka mau tidak mau kita harus percepat.
Sebelumnya Jokowi mendesak DPR secepatnya merampungkan pembahasan revisi RUU Terorisme, tak lain, agar kejadian yang tak diinginkan bersama teror bom Kampung Melayu, bisa dicegah.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii, mengakui bahwa ada beberapa kendala teknis sehingga undang-undang ini belum terselesaikan. Meski pembahasan terus dilakukan secara marathon.
Kendala dimaksud, jelas Syafii, bahwa pembahasan Panja itu hanya memiliki hari Rabu dan Kamis. Di luar dua hari itu tak ada hari Panja.
Syafii pun memberikan keyakinan bahwa Panja DPR dan pemerintah sangat serius namun menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membahas revisi UU Antiterorisme.
Saat ini menurutnya masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan di dalam RUU tersebut. Misal, soal definisi terorisme yang awalnya menjadi perdebatan kini disepakati untuk ditunda sambil menunggu pasal-pasal lain rampung.