HARIANTERBIT.CO – “Memberikan kemudahan pembuatan SIM kolektif tanpa teori-praktek, itu jelas menyalahi prosedure SOP berarti ada orang dalam, harus ditindak dan diusut, siapa anggota itu dan pimpinannya,” ungkap Pengamat Transpotasi Joko Setijowarno kepada wartawan, baru-baru ini.
Penegasan Joko tersebut, menanggapi adanya pengumuman pembuatan SIM kolektif tanpa tes teori dan praktek, SIM langsung jadi oleh salah satu portal Kerjanews.com, menduga sangat berkemungkinan ada kerja sama dengan orang dalam.
“Jika terobosan yang dimaksud itu sudah berjalan, harus diusut tuntas. Sudah pasti ada oknum dalam yang terlibat. Apakah sepengetahuan pimpinan? Kalau iya, harus ditindak semua, perwira yang bertanggung jawab maupun pimpinannya,” kata staf pengajar Unika Soegijapranata kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Joko, membuat SIM kolektif tidak dilarang, asalkan prosedur yang dijalankan benar. Prosedurnya, harus ikut ujian teori dan praktek. Bukan cuma bayar adminstrasi, foto terus SIM jadi. “Ini jelas pelanggaran,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya termuat dalam portal dengan mengumumkan sebagai berikut: “Mau bikin SIM tak mau repot, tak perlu tes tertulis apalagi praktek dan tak perlu datang ke Samsat. Cukup menyiapkan foto KTP asli, sudah bisa memperoleh SIM. Mudah kan”. Demikian bunyi pengumuman tersebut.
Portal ini juga memasang tarif, yaitu untuk SIM A dan C diberandol Rp 500 ribu. Dengan harga tersebut, karyawan cukup datang ke tempat kerja, lalu menyerahkan berkas dan lansung foto. SIM yang diinginkan menjadi milik pemohon.
Baru-aru ini, sebuah perusahaan elektronik PT U di kawasan Klender Jaktim dikoordinir SPSI membuat simkolektif. Tentu SIM kolektif ini melibatkan anggota Satpas SIM Polda Metro Jaya. Konon kabarnya, tim yang membawa alat pencetak SIM ke PT U dipimpin seorang perwira, berpangkat Iptu.
Satu SIM baik A dan C dikenakan tarif Rp.500 ribu. Padahaljika datang ke Satpas SIM mengurus sendiri tarif pemohon SIM A dan C hanya dikenakan Rp 155.000. Rincian biaya itu antara lain Rp 25.000 untuk pembelian formulir tes kesehatan, Rp 100.000 untuk permohonan pembuatan SIM C baru, dan Rp 30.000 untuk biaya asuransi.
Tarif Rp 100.000 untuk pembuatan SIM tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia