Anton Hardianto

PEMBUNUH DENGAN KOPI BERACUN DIVONIS SEUMUR HIDUP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton Hardianto, dukun palsu yang membunuh dua korbannya sekaligus dengan kopi beracun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakimyang diketuai Tri Joko menilai, terdakwa Anton Hardianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Shendy Eko dan Sanusi, korban yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook. Dalam persidangan terbukti bahwa Anton melakukan pembunuhan terhadap kedua korbannya itu dengan cara memberikan kopi beracun.

Anton Hardianto

Atas perbuatannya itu, Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana. Modus yang dilakukan Anton terhadap kedua korbannya adalah dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan mewujudkan emas. Kedua korban yang percaya dengan akal bulus terdakwa hingga tak menyangka kopi yang diminumnya itu ternyata sudah dimasuki racun oleh terdakwa.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Anton Hardianto menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sementara JPU yang telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa pembunuhan terhadap Shendy Eko dan Sanusi terjadi pada akhir September 2016. Jasad keduanya dibuang di saluran air di dua tempat terpisah di kawasan Limo, Depok. Usai melakukan pembunuhan terhadap kedua korbannya, Anton melarikan diri ke Lampung dengan membawa kabur mobil minibus milik Shendy. Jajaran Polresta Depok yang melakukan pengejaran, menangkap Anton pada 2 Oktober 2016 di Lampung.

Sebelumnya, Anton yang terbelit utang, nekat membuka praktik perdukunan. Tujuannya tak lain untuk memperoleh uang dengan cara cepat. Membunuh Shendy Eko dan Sanusi dikarenakan Anton ingin memiliki mobil minibus milik Shendy, dengan harapan dapat memperoleh uang dalam jumlah banyak. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *