HARIANTERBIT.CO – Diduga akan melakukan tawuran, seorang pelajar kelas dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di salah satu sekolah di Jakarta berinisial MF(17) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat, lantaran kedapatan membawa celurit di Jl Prof Dr Latumenten, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/5) dinihari.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol B 3249 BVB dan sebilah celurit bergagang kayu dililit benang kombinasi warna biru merah bersarungkan kulit warna coklat milik pelaku diamankan untuk barang bukti.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK menjelaskan, ketika itu pelaku bersama temannya Syam(17) berboncengan motor dari arah Jl Jembatan Besi Tambora menuju Tanah Merah Penjaringan Jakarta Utara dengan maksud bergabung bersama teman lainnya untuk melakukan aksi tawuran.

Pada saat bersamaan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Aiptu CB Sudybio dan Brigadir Syarif Hidayat yang tengah melakukan observasi wilayah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak akan melakukan tawuran.
Kemudian, lanjut Syafi’i, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, melakukan pengejaran dan memberhentikan laju kendaraan serta menggeledah pelaku. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit dari pinggang depan perut milik pelaku. Kemudian oleh petugas, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tambora Jakbar, dengan dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (hariri/johan)