POSISI POLISI TERJEPIT DALAM MENANGANI KEJAHATAN EKSTREM

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Prof Hermawan Sulistio MA, PhD, APU yang akrab disapa Prof. Kiekie mengungkapkan, polisi dalam posisi terjepit dalam menangani kasus kejahatan yang ekstrem seperti terorisme, termasuk masalah ujaran kebencian, karena payung hukumnya belum memadahi.

Polri sebagai instrumen utama negara dalam hal keamanan dan ketertiban umum harus mengejar ketertinggalan, mulai dari sisi anggaran, kualitas SDM, keutamaan hukum (primacy of law).

“Polri harus dapat memberikan keadilan sehingga menjadi dambaan masyarakat,” tegas Kikie, dalam seminar nasional “Perkembangan terorisme dan kontra terorisme di Indonesia” di Auditorium Ubhara Jaya Kampus II Bekasi, Rabu (10/5).

Polri, tambah Kiekie, harus beranjak dari situasi konteporer, melangkah ke situasi pasca HAM yakni penghormatan dan penghargaan pada hak-hak yang diatur dalam kovenan ecosoc ( hak-hak sipil dan ekonomi yg melampaui isu-isu HAM.
Maksum Zuber-As'ad Ali

Ditempat terpisah, Ketua Umum Rumah Kamnas Maksum Zuber menambahkan, dalam waktu dekat, tepatnya pada 20 Mei 2017, Rumah Kamnas sebagai wadah perkumpulan alumni sekolah Kamnas akan melaksanakan ” pelatihan kader keamanan ” di Polres Kabupaten Bekasi.

Rumah Kamnas akan mencetak kader keamanan di beberapa daerah di Indonesia, tahap awal akan diutamakan daerah2 penyangga Ibukota yakni Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang.

Kegiatan pelatihan kader keamanan dimaksudkan agar masyarakat peduli lingkungannya, meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Polmas, siskamling dan yg terpenting masyarakat dapat melakukan deteksi dini terhadap kejahatan dilingkungan masing-masing.

Pelatihan kader keamanan rencanya akan diikuti sekitar 75 orang terdiri dari berbagai utusan ; ormas pemuda, mahasiswa, karangtaruna, tokoh masyarakat, pondok pesantren, pramuka, satpol pp, awak media, dll. Rumah Kamnas telah menyiapkan instruktur dan pakar dibidang kamnas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *