PERMENDAG NO 20 TAHUN 2017 TINGKATKAN SINKRONISASI DATA BAHAN POKOK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pedagang dan distributor mendaftar dan melaporkan posisi stoknya, dinilai efektif memperkuat langkah-langkah pengamanan stok dan pengendalian harga bahan pokok yang telah ditempuh Kemendag selama ini.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2017 akan menjadi sumber kompilasi data stok pangan yang menjadi pedoman dalam mengantisipasi fluktuasi harga di daerah tertentu.

Terkait terbitnya Permendag tersebut, pengamat kebijakan publik Institut Pertanian Bogor, Suwidi Tono mengatakan, sinkronisasi data terkait ketersediaan bahan pokok selama ini masih rancu. Karena itu, dengan Permendag ini akan tersedia ‘big data’ yang bisa menjadi acuan pemerintah untuk melihat kondisi barang.

Ia mengatakan, dengan adanya sensus dan data yang akurat, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan yang strategis. “Kita butuh sensus yang akurat dan bisa dipercaya sehingga tidak ada permainan terus. Data ini harus bisa dipercaya agar tidak kalah dengan spekulan,” ujar Suwidi kepada wartawan, baru-baru ini, di Jakarta.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Berly Martawardaya mengatakan, keluarnya Permendag No 20 Tahun 2017 merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga di pasar.

Lebih lanjut Berly mengatakan, dengan adanya data yang valid terkait stok barang, maka pemerintah bisa mendeteksi dan mengawasi pergerakan harga di lapangan. “Langkah yang dilakukan oleh pemerintah bisa efektif dalam mengantisipasi lonjakan harga di pasar menjelang bulan Ramadhan,” ujarnya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengakui adanya mafia perdagangan dan sulit untuk dinafikan. Namun, dengan keluarnya regulasi ini disertai deengan sanksi yang tegas, maka pemerintah bisa mendeteksi dan melakukan pengawasan secara ketat.

Namun, Enny memastikan, jika langkah ini tidak mendapatkan support dari masyarakat, Permendag tersebut tidak akan berjalan maksimal. Ia mengatakan masyarakat juga perlu turun untuk mengawasi stabilitas harga.

“Sekarang sudah clear bahwa pemantauannya melalui retail modern. Jadi, siapa pun di retail modern yang menjual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, akan kena punishment. Bagaimana ini bisa betul-betul berlaku di masyarakat? Ini harus ada peran serta dari masyarakat. Kalau ini sudah disosialisasikan secara massif ke semua masyarakat, kalau masyarakat menemukan itu, maka masyarakat punya jalur untuk pengaduan,” ujar Enny.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, mmenyambut bulan puasa dan lebaran tahun ini, pemerintah telah mengambil langkah antisipasi, yakni dengan mengidentifikasi ketersediaan stok dan harga bahan pokok, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Selain itu, diperlukan juga identifikasi langkah-langkah kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha bahan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi.

Selain itu, menilik pengalaman yang kerap terjadi menjelang lebaran, Mendag menekankan pentingnya pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang-barang kedaluwarsa, barang impor selundupan, dan barang yang tidak aman dikonsumsi. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *