KOMITMEN TNI BERANTAS KORUPSI

Posted on

HARIANTERBIT.CO- Masalah korupsi politik di Indonesia terus menjadi berita utama (headline) hampir setiap hari di media Indonesia dan menimbulkan banyak perdebatan panas dan diskusi sengit. Di kalangan akademik para cendekiawan telah secara terus-menerus mencari jawaban atas pertanyaan apakah korupsi ini sudah memiliki akarnya di masyarakat tradisional.

Untuk sementara harus diterima saja bahwa korupsi terjadi dalam domain politik, hukum dan korporasi di Indonesia (meskipun ada beberapa tanda, yang dibahas di bawah, yang mengarah ke perbaikan bersih- bersih korupsi ditubuh TNI apa yang disampikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Sebelum membahas korupsi mari kita lihat dulu pengertian secara harfiah, maupun dilihat dari sudut kacamata Undang-undang, Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan.

Contoh kasus, di Indonesia pemberian hadiah yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan negara sering diidentikkan dengan korupsi, namun tidak semua pemberian hadiah merupakan korupsi. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap (korupsi).

Hadiah dapat diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap (korupsi) tidak. Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka alasan yang digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah hadiah. Dalam persoalan ini, diharapkan agar aparat penegak hukum harus jeli untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas.

Kita lihat pandangan tentang Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:

Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Salah satu contoh korupsi selama Orde Baru Pak Suharto kalau kita lihat korupsi tersebut agak terpusat dan dapat diprediksi. Investor dan pengusaha bisa memprediksi jumlah uang yang harus mereka sisihkan untuk biaya-biaya ‘tambahan’ dan mereka mengetahui mana orang-orang yang akan perlu mereka suap.

Tapi juga ada taktik untuk memasukkan kroni Suharto dalam kegiatan bisnis untuk mengurangi ketidakpastian yang disebabkan oleh birokrasi yang amat ruwet. Pola yang sama ini ada di tingkat lokal di mana gubernur, Pejabat kepolisian dan Pejabat militer daerah setempat menikmati hak istimewa yang sama seperti di pusat namun selalu sadar bisa kena hukuman dari pusat jika mereka mendorongnya (sogokan) terlalu jauh. Dengan era baru Reformasi, yang dimulai setelah jatuhnya Pak Suharto pada tahun 1998, situasi ini berubah.

Meskipun sebagian besar gambarannya (di atas) negatif, ada beberapa tanda-tanda positif. Pertama-tama perlu disebutkan bahwa ada dorongan besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia dan media yang bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara mereka pada skala nasional.

Korupsi memang biasanya tidak bisa lepas dari yang namanya kekuasaan. Saat mereka mendapatkan penghasilan yang tinggi mereka cenderung seperti lupa bahwa banyak masyarakatnya hidup dalam kelaparan dan kemiskinan. Seperti di Indonesia, banyak sekali uang Negara yang telah hilang entah kemana dari oknum-oknum yang tida bertangungjawab.

Disini peran pemerintah dan masyarakat sangat bermanfaat dalam pemberantasan korupsi. Dituntut bekerja sama dalam melihat tindakan-tindakan yang mungkin mereka lihat dan tahu kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dan diharapkan juga, pemerintah memberikan wadah bagi kaum masyarakat kecil untuk memberikan mereka perlindungan jika mereka mengetahui terjadinya tindakan korupsi.

Karena, Indonesia adalah Negara hukum dan mempunyai HAM yaitu memberikan perlindungan bagi mereka siapa saja yang telah bersedia memberikan informasi dan menindak siapa saja yang telah salah dimata hukum.

Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara.

Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Kejaksaan.

Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberangus habis praktik korupsi di Indonesia, baik itu melalui program penindakan maupun pencegahan. Namun, selama ini publlik lebih banyak melihat penindakan KPK sebagai cara yang paling efektif memberantas korupsi.

Sementara, dari sisi pencegahan, masih dianggap sebelah mata dan belum banyak mengetahuinya. Padahal, sejak dibentuk 2004 silam, selain menindak para koruptor, KPK juga menyisipkan program pencegahan sebagai bagian upaya memberantas korupsi. Hal ini karena seiring terus meningkatnya kasus korupsi, penindakan dirasa tidak cukup untuk melenyapkan mental dan budaya korupsi para penyelenggara negara.

KPK menilai, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan perbaikan mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, bukan hanya dilihat saat pemberian uang suap, melainkan juga dari penyebab dan celah pemberian suap tersebut. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah pun menjadi jalan masuk KPK melakukan program pencegahan. Pasalnya, hampir sebagian besar kasus korupsi bersinggungan dengan pemerintahan daerah.

KORUPSI DAN JABATAN

Dalam mencegah tindak pidana korupsi perlu adanya introspeksi diri masing-masing supaya dalam pencegahan korupsi tersebut dapat diharapkan yang lebih baik, dimana pribadi-pribadi kita sendiri harus menyadari bahwa korupsi ini dapat merusak kepribadian diri sendiri maupun juga orang banyak. Dalam mencegah tindak pidana korupsi harus bermula dari diri sendiri dan kemudian secara bersama-sama untuk mencegahnya.

Dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini juga perlu ditingkatkan suatu inovasi yang lebih baik dengan cara mendidik para generasi penerus untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yang tinggi serta meningkatkan moral dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Agar moral, etika dapat terarah kepada hal yang lebih positif dan juga melatih para generasi penerus untuk membuat kantin-kantin kejujuran dan bersatu padu secara bersama-sama untuk tidak memberikan sogokan maupun suap menyuap kepada para penegak hukum dan juga kepada aparatur pemerintahan baik tingkat pusat, Kabupaten, dan daerah.

Ada pribahasa yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya.

Kasus tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang jabatan bersifat multidimensi dan kompleks. Sekalipun tindak pidana korupsi bersifat multidimensi dan kompleks, akan tetapi ada satu hal yang merupakan penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam birokrasi, yaitu kesempatan dan jabatan atau kekuasaan.

Seseorang akan cenderung menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, apabila mempunyai kesempatan. Penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan menjadi topik terhangat akhir-akhir ini, kasus yang paling sering kita dengar adalah “kasus korupsi” yang melibatkan pejabat –pejabat negeri ini, dimana mereka yang melakukan korupsi ini meggunakan kekuasaanya.

Kasus korupsi sebenarnya tidak akan terjadi apabila semua pemimpin atau birokrasi pemerintahan mempunyai landasan agama yang kuat. Dalam semua ajaran agama pastinya melarang perbuatan korupsi. Korupsi sama saja dengan mencuri, mencuri uang rakyat dan menyengsarakan mereka. Hal tersebut merupakan perbuatan dosa yang dapat membawa kita kelembah kesengsaraan yaitu neraka.

Terlepas dari masalah korupsi itu sebagai budaya atau bukan yang jelas peran pendidikan akan dapat membantu meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi dan memberantas korupsi. Pendidikan merupakan instrumen penting dalam pembangunan bangsa baik sebagai pengembang dan peningkat produktivitas nasional maupun sebagai pembentuk karakter bangsa. Pendidikan merupakan upaya normatif yang mengacu pada nilai-nilai mulia yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa.

Upaya pemberantasan korupsi banyak yang gagal karena pendekatan yang semata-mata bersifat pendekatan umum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang-kadang upaya anti korupsi di lakukan setengah hati, dan yang lebih parah nya pemberantasan korupsi sebagai senjata untuk menjantuhkan lawan politik masuk penjara, bisa dibilang politik balas dendam.

Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.

Komitmen TNI Berantas Korupsi di Lingkungan TNI

Wiranto

Selama ini pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan tertutup dan dapat diintervensi oleh pejabat TNI. contoh tentang komitmen TNI dalam pemberantasan korupsi, seperti kasus tertangkapnya prajurit TNI yang berdinas di Bakamla RI yang saat ini masih dalam proses hukum.

Kemudian Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang berdinas di Kemhan RI sudah dihukum seumur hidup. “Ini semua merupakan proses yang panjang dalam koordinasi, pengumpulan data, pertukaran informasi yang terwujud dalam kerjasama dengan instansi terkait dalam pemberantasan korupsi.”

Kita bisa membuktikan bahwa tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup, ini hal yang luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai Panglima dan membuktikan kepada masyarakat pandangan hukum di militer adalah tegas dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun, ini komitmen TNI dalam rangka mendukung KPK khususnya dan umumya pemerintah dalam memberantas korupsi yang selama ini sedang ramai diperbincangkan, dipejabat pemerintahan, kementrian dan depatemen.

Komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bahwa keputusan hukum ini sebagai momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran, apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

TNI terus berkomitmen melaksanakan program Nawacita, pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dalam penanganan tindak pidana korupsi di dalam lingkungan TNI. TNI menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian RI.“TNI tidak bisa bekerja sendiri dalam penanganan tindak pidana kejahatan korupsi yang semakin canggih,”

Program Nawacita yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo, tujuan utamanya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi, tetapi semuanya itu akan menjadi tidak berjalan baik apabila korupsi masih ada.

Prajurit TNI jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, apalagi korupsi selama menjadi anggota TNI aktif, karena setelah pensiun pun apabila terlibat korupsi akan ditangkap oleh KPK maupun Kepolisian karena korupsi tidak mengenal waktu.

Jika ada oknum TNI yang melakukan korupsi, menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Oleh karenanya kedepannya setiap kasus korupsi di tubuh TNI, harus dipublikasikan. “Setiap tindakan korupsi di lingkungan TNI harus dipublikasikan kepada masyarakat untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap TNI, sedangkan bagi tersangka korupsi hukumnya harus seumur hidup

Tidak hanya dipublikasikan kasus korupsi Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo jika ada oknum TNI yang kedapatan melakukan korupsi, sang oknum harus menerima hukuman jauh lebih berat dari pelaku sipil lainnya. Hal itu dilakukan antara lain karena sang oknum sudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan yang diajarkan selama ini di TNI.

“Untuk menegakkan disiplin hukum dan tata tertib, permasalahan hukum sekecil apapun harus ditindak. TNI adalah organisasi yang diajari taat hukum dan tahu tentang hukum, inilah yang menjadi pedoman bagi prajurit TNI.

Korupsi adalah musuh terbesar bangsa ini, karena korupsi tidak saja menciptakan ketidakadilan dan kebodohan, tetapi juga menggerogoti kekuatan terbesar bangsa ini yaitu ikatan yang kuat antara rakyat dan TNI.
Kemanunggalan TNI dan rakyat adalah kunci kekuatan pertahanan bangsa ini, sehingga ketika rakyat menjadi korupsi sebagai musuh terbesarnya, maka sebagai mitra sejatinya sudah selayaknya TNI bersama rakyat bahu membahu memberantasnya.

Rakyat tentunya tidak berharap lebih besar dari kemampuan yang dimiliki TNI untuk melawan korupsi, di luar sana, melainkan rakyat hanya berharap TNI mampu membersihkan tubuhnya sendiri dari kanker korupsi.

Sebelumnya banyak yang meragukan Pengadilan Militer dalam memutuskan keputusan terkait kasus-kasus yang melibatkan oknum TNI yang berperkara dalam persoalan pidana meragukan, karena penggadilan militer kerap adanya campur tangan dari pimpinan masalah putusan hukum, karena pengadilan militer jarang dihadiri oleh masyarakat sipil sehingga masyarakat menduga tidak obyektif dalam penggadilan militer.

Disini ada penggadilan secara tertutup dan secara terbuka seperti ini, jika aparatur militer melakukan pelanggaran kode etik, sidangnya berlangsung tertutup. Ini berbeda saat aparatur melakukan pelanggaran tindak pidana, maka sidangnya berlangsung terbuka.

Pemberantasan kasus korupsi tersebut dan penanggulangan kejahatan lain di tubuh TNI, antara lain adalah tanggungjawab Polisi Militer (POM). harus lebih bisa memahami aturan dibandingkan anggota TNI lainnya, dan lebih memiliki integritas.

Selain itu petugas POM juga harus dibantu dengan berbagai macam aturan, yang bisa membantu mempermudah kinerja anggota POM, sehingga tujuan untuk membersihkan tubuh TNI dari koruptor bisa terjaga dengan baik. “Dalam waktu dekat Panglima TNI akan mengeluarkan Peraturan Panglima (Perpang) yang baru, sehingga POM TNI dapat melaksanakan tugas secara profesional, dalam Perpang tersebut POM TNI bisa memeriksa personel Angkatan Darat, Laut dan Udara. Komposisi POM TNI merupakan gabungan dari matra angkatan.

Sudah barang tentu apa yang diterapkan dan dijalankan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menegakkan hukum, kedaulatan, transparansi, dan bertanggung jawab diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. TNI akan mewaspadai adanya benih-benih korupsi.

Itu merupakan upaya pencegahan dan upaya untuk menangkal setiap benih-benih penyelewengan anggaran yang mungkin muncul. Karena itulah, TNI dengan tegas dan sigap mengantisipasi hal tersebut dengan cepat dan tanggap. Yang pasti, tindakan ini dilakukan sebagai upaya mendukung KPK dan pemerintah dalam memberantas aksi-aksi korupsi yang ada.

Upaya ini tentunya harus didukung penuh oleh masyarakat umum, media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik, dan segenap institusi pemerintah lainnya. Upaya yang patut diberi contoh dan menjadi teladan dalam penanganan tindakan dan pencegahan segala macam tindakan korupsi. Sudah barang tentu. Upaya yang dilakukan ini merupakan suatu bentuk yang menjadi budaya penolakan korupsi. Hal ini yang menjadi urat nadi dalam pergerakan TNI untuk terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

Prinsip hukum yang menempatkan hukum diatas segala tindakan harus terus-menerus disosialisasikan kepada seluruh prajurit TNI secara meluas sehingga dapat menjadi perilaku budaya baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.

Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum bagi prajurit TNI perlu dijadikan sebagai prioritas kebijakan dalam pembinaan personil TNI, karena kurangnya pemahaman hukum dikalangan prajurit TNI merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum disamping pengaruh-pengaruh lainnya, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Penegakan hukum dalam organisasi TNI merupakan fungsi komando dan menjadi salah satu kewajiban komando selaku pengambil keputusan. Menjadi keharusan bagi para komandan di setiap tingkat kesatuan untuk mencermati kualitas kesadaran hukum dan disiplin para prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya.

Dalam 10 tahun terakhir hanya ada dua kasus korupsi yang mengemuka dan menjadi perhatian publik. Bandingkan, misalnya, dengan kasus korupsi yang terjadi di tubuh yang melibatkan anggota parlemen, kejaksaan, kehakiman, kepolisian, kementerian, dan lain-lain.

Ada dua kasus korupsi di tubuh TNI yang menyedot perhatian publik, yaitu kasus korupsi yang melibatkan Laksma TNI Bambang Udoyo terkait tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK terhadap salah satu oknum pejabat di Bakamla pada tanggal 14 Desember 2016 dan Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang berdinas di Kemhan RI sudah dihukum seumur hidup.

Risiko korupsi di tubuh TNI berpotensi melemahkan kemampuan TNI menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap TNI yang selama ini lembaga yang dipercayai oleh masyarakat.
Oleh : Letkol Inf Drs. Solih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *