RUMAH KAMNAS MENDORONG MENTERI AGAMA SEGERA BENTUK SATGAS FATWA KEAGAMAAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Rumah Kamnas menilai bahwa ISI SERUAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG CERAMAH DI RUMAH IBADAH sangat baik dan perlu mendapat dukungan masyarakat dari ormas keagamaan di Indonesia, demikian dituturkan Maksum Zuber ketua umum Rumah Kamnas.

Maksum menyayangkan, seruan Menteri Agama tersebut tidak memiliki daya paksa dan mengikat terhadap penceramah agama dan tempat ibadah.

Maksum Zuber
Maksum Zuber

Ketua Umum Kamnas ini memperkirakan, seruan atas nama pemerintah yang diwakili Menteri Agama tersebut bakal ‘dicuekin’, tidak digubris oleh sekelompok umat Islam dan ormas Islam, dan lebih menghormati dan menjunjung tinggi fatwa MUI.

Lebih baik, kata Maksum, Menteri Agama segera mengundang pimpinan ormas Islam dan aparat yg terkait untuk memparipurnakan isi seruan Menteri Agama tersebut ke dalam bentuk fatwa keagamaan yang disepakati bersama oleh ulama, ormas Islam dan instansi terkait.

“Tentu, fatwa keagamaan yang dikeluarkan atas nama pemerintah tersebut ada klausul yang mendorong masyarakat ikut mengawasi dan ada sekretariat pengaduan. Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh satgas fatwa keagamaan,” tutur Maksum.

“Satgas tersebut terdiri dari ormas Islam, aparat keamanan dan Kementerian Agama,” tambahnya.

Poin-poin isi seruan Menteri Agama yang dikeluarkan pada 28 april 2017 yakni;

Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Demikian seruan ini agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *