Menaker Hanif Dhakiri, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Daulat Sihombing SH, MH (mantan hakim PHI Medan) menjadi narasumber Seminar Nasional Hukum Perburuhan, dengan keynote speech Prof Muchtar Pakpahan (kiri), di Kampus UKI Jakarta, Selasa (25/4).

PP NO 78/2015 PERBURUHAN PERLU DIKAJI SECARA YURIDIS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dari segi legal menimbulkan problema legal drafting, bila dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003, maka PP No 78 Tahun 2015 harus merujuk kepada pasal yang hendak dijalankan dalam UU No 13 Tahun 2003 tersebut, dan terlebih dahulu melakukan rapat kerja dengan DPR-RI Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan.

Menaker Hanif Dhakiri, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Daulat Sihombing SH, MH (mantan hakim PHI Medan) menjadi narasumber Seminar Nasional Hukum Perburuhan, dengan keynote speech Prof Muchtar Pakpahan (kiri), di Kampus UKI Jakarta, Selasa (25/4).
Menaker Hanif Dhakiri, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Daulat Sihombing SH, MH (mantan hakim PHI Medan) menjadi narasumber Seminar Nasional Hukum Perburuhan, dengan keynote speech Prof Muchtar Pakpahan (kiri), di Kampus UKI Jakarta, Selasa (25/4).

Dilihat dari sudut fungsi, PP No 78 Tahun 2015 itu seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu kehadiran PP No 78 Tahun 2015 menimbulkan berbagai masalah Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS UKI).

Untuk itu Universitas Kristen Indonesia mencoba membahas permasalahan PP No 78 Tahun 2015 melalui Seminar Nasional Hukum Perburuhan yang bertajuk “Kajian Yuridis PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Dampak yang Ditimbulkan”, diselenggarakan di Kampus UKI Jakarta, Selasa (25/4).

Adapun sebagai keynote speech, Prof Muchtar Pakpahan SH, MA, dengan narasumber Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Daulat Sihombing SH, MH (mantan hakim PHI Medan). Seminar Nasional Hukum Perburuhan ini juga dihadiri oleh organisasi/lembaga serikat buruh di antaranya, KSPSI, KSPI, SARBUMUSI, KASBI, SBSI, GSBI, SPN, dan OPSI. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *