Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol M Dafi Bastomi dan Kasat Reskrim AKP Dedi, menggelar barang bukti obat ilegal yang diamankan dari Kapal Bahari Indonesia saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/4).

SATRESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK AMANKAN KAPAL BAHARI BERMUATAN OBAT ILEGAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pada Senin, 27 Maret 2017, sekitar pukul 20:30 WIB anggota Unit 2 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamanan kedatangan Kapal Bahari Indonesia yang bersandar di Dermaga 108 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya sebuah truk membawa 14 koli sediaan farmasi produk Malaysia tanpa izin edar dari BPOM. Memasuki obat-obatan produksi Malaysia tanpa izin edar dari BPOM RI yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Jakarta (intersuler) menggunakan Kapal Bahari Indonesia yang bersandar di Dermaga 108 Pelabuhan Tanjung Priok yang diangkut menggunakan truk eksedisi KDX Jakarta untuk dikirimkan ke Medan menggunakan Expedisi Wira Ekspress,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, SIK, SH, MM, CFE, saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/4).

Untuk menyamarkan angkutan dari pemeriksaan petugas, barang tersebut disembunyikan di balik limbah plastik. Barang bukti yang diamankan produk obat merek Jianbu Huqian Wan, produksi Selangor Malaysia, 884 kotak, produksi obat merek Jiang Chun Yi Suan produksi Selangor Malaysia 1.152 kotak, dan produksi obat merek Ren Sheng Zhen Fei Wan, produksi Selangor Malaysia sebanyak 864 kotak, dan prosuksi obat merek Tian Ma Chung Seven Leave Ginseng produksi Selangor Malaysia sebanyak 1.152 kotak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol M Dafi Bastomi dan Kasat Reskrim AKP Dedi, menggelar barang bukti obat ilegal yang diamankan dari Kapal Bahari Indonesia saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/4).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol M Dafi Bastomi dan Kasat Reskrim AKP Dedi, menggelar barang bukti penangkapan obat ilegal yang diamankan dari Kapal Bahari Indonesia saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/4).

“Berdasarkan keterangan PT KDX Jakarta, selaku perusahaan ekspedisi diketahui bahwa sediaan farmasi dalam bentuk obat tersebut akan dikirim ke Medan melalui PT Wira Ekspress Jakarta, selaku perusahaan ekspedisi yang berada di Jakarta. Perusahaan ekspedisi tersebut dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Dugaan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ujar Roberthus Yohanes.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil penyelidikan Tim Cyber Patrol Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah ditemukan iklan yang menawarkan jasa pelayanan seks bagi pria dengan tarif Rp800 ribu-Rp1 juta disertai foto-foto semi bugil pada situs website: lendir.org dan situs website: semprot.com dengan akun kucingengasbro.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan undercover dan pada Jumat, 31 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka KA yang menjual ‘Month’ di salah satu hotel di Wilayah Sunter Jakarta Utara,” ungkap Roberthus. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *