HARIANTERBIT.CO – Denis Andriansyah (18) dan Royadi (20) tersangka pelaku penjambretan dibekuk Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/4), sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah telepon genggam merek Asus tipe Z00sd warna hitam, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nopol B 3550 BRF yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Kronologis peristiwa penjambretan itu bermula korban Nina Mauladah (20) warga Gudang Arang, Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, hendak berangkat kerja sambil berjalan kaki di Jl Raya KH Mansyur, Jembatan lima.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) korban mengeluarkan telepon genggam, kemudian mengubungi temannya Handriyansah (saksi), pada saat korban tengah memegang telepon genggam, tiba-tiba dua orang pelaku dari arah belakang memepet korban dengan motor.
Tanpa disadari korban, pelaku lalu merampas telepon genggam, sempat terjadi tarik-menarik, karena korban kalah tenaga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur telepon genggam kesayangannya.
Tak mau kehilangan akal, korban pun mengejar sembari berteriak jambret.., jambret….
Teriakan korban rupanya terdengar anggota Buser Reskrim Tambora yang sedang bertugas tidak jauh dari TKP.
Tak mau kehilangan buruan, anggota dari Unit Reskrim Tambora ini selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti.
Kini kedua pelaku warga Jl Jamblang, Duri Selatan, Tambora itu mendekam di dalam jeruji besi, Mapolsektro Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hariri /johan)