Anggota DPR-RI asal Aceh M Nasir Jamil, didampingi Ketua DPRA Tgk Muhibuddin, memberi keterangan saat jumpa pers tentang sengketa Pilkada Aceh yang diputus Mahkamah Konstitusi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (4/4) malam.

MK MEMUTUSKAN SENGKETA PILKADA ACEH TANPA MERUJUK UU PEMERINTAHAN ACEH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang mengabaikan UU Pemerintahan Aceh, MK hanya merujuk pada UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh.

“Memang di Pasal 3 UU itu disebutkan, penyelenggaraan keistimewaan ada empat aspek. Pertama penyelenggaraan dalam hal keagamaan, kedua adat istiadat, ketiga pendidikan dan keempat tentang peran ulama dalam kebijakan daerah.
MK tidak melihat ada wilayah politik di dalam penyelenggaraan keistimewaan itu,” kata Anggota DPR-RI asal Aceh, M Nasir Jamil saat jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (4/4) malam.

Tim pasangan calon nomor urut 5, Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid ini paska putusan MK menyatakan, padahal UU Pemerintah Aceh sebagai undang-undang bersifat khusus itu diatur lewat qanun.

“Karenanya merupakan warning (peringatan) bagi pemerintah di Aceh baik legislatif dan eksekutif, terkait sikap atau putusan yang di buat MK. Dan, saya pikir ini juga mengancam kekhususan yang dimiliki daerah-daerah lain di Indonesia, padahal kekhususan itu diakui konstitusi,” ujarnya.

“Kita sadar MK sebagai penjaga konstitusi, namun dalam konteks Pilkada Aceh justru MK tidak menolak permohonan gugatan paslon timnya,” ungkap Nasir.

Anggota DPR-RI asal Aceh M Nasir Jamil, didampingi Ketua DPRA Tgk Muhibuddin, memberi keterangan saat jumpa pers tentang sengketa Pilkada Aceh yang diputus Mahkamah Konstitusi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (4/4) malam.
Anggota DPR-RI asal Aceh M Nasir Jamil, didampingi Ketua DPRA Tgk Muhibuddin, memberi keterangan saat jumpa pers tentang sengketa Pilkada Aceh yang diputus Mahkamah Konstitusi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (4/4) malam.

Karena itu, sambung Nasir, nanti di DPR-RI dalam rapat konsultasi dengan MK, kami akan mengingatkan MK soal ini, sebab di Indonesia ada beberapa daerah yang memiliki kekhususan seperti Papua, Yogyakarta, DKI Jakarta dan juga Aceh. Seharusnya, dalam rangka menjaga konstitusi Pasal 18b, MK merujuk pada persoaln tersebut dan harus dikoreksi.

“Memang keputusan MK wajib kita hormati karena putusan itu final dan mengikat, tapi kita juga harus kritisi, karena mereka juga manusia bukan malaikat. Karena itu, kami harus mengritisi agar ke depan daerah-daerah yang diberi kekhususan oleh konstitusi bisa dijaga martabatnya dalam Undang-undang, dan itu adalah bagian untuk menjaga kearifan lokal,” imbuh Nasir.

“Kalau misalnya ini tidak dijaga oleh MK, maka menurut saya kiamat bagi daerah-daerah yang sudah diberikan lebel kekhususan oleh konstitusi kita,” ppungkasnya. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *