HARIANTERBIT.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan hasil pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lanny Jaya sebagai pihak termohon yang memenangkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lanny Jaya nomor urut 2, Befa Yigibalom-Yemis Kogoya, dalam sidang Selasa (4/4).
“Terhadap keputusan ini, kami melihat MK masih tetap berdiri terhadap keadilan subtansi. Tentu ini adalah solusi keadilan yang dicapai dan dilakukan oleh MK pada hari ini. Karena MK tidak hanya saja melihat pada hasilnya tetapi kepada proses itu sendiri yang tentu menjadi hal yang sangat penting dalam pertimbangan-pertimbangan hukum,” kata Ketua Tim Sukses Paslon Befa-Yemis, Dopen Wakerkwa, di Restoran Bandar Djakarta Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/4).
Sebagaimana yang tadi kita saksikan, lanjut Dopen Wakerkwa, persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Dismisal proses atau dismisal prosedur itu sudah dilaksanakan. Kami berkeyakinan teguh bahwa gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pasangan baru akan ditolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dengan melandaskan kepada beberapa pertimbangan dan argumentasi yuridis yang kesemuanya itu telah kami susun dalam sebuah esepsi (tanggapan) terhadap permohonan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu, berkeyakinan bahwa di bawah kepemimpinan Befa-Yemis, maka Kabupaten Lanny Jaya akan semakin jaya,” ujarnya.
“Saya berkeyakinan bahwa di bawah kepemimpinan mereka, Lanny Jaya akan semakin jaya. Karena kemenangan ini keinginan masyarakat Lanny Jaya maka sudah sewajarnya masyarakat bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon KPU Lanny Jaya, Pieter Ell menjelaskan, amar putusan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Arief Hidayat itu, memuat dua hal penting. Yang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi atau keberatan dari termohon yakni, KPUD Lanny Jaya, terkait dengan legal standing (kedudukan hukum) pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHP), dalam hal ini pasangan nomor urut 1, Briyur Wenda-Paulus Kogoya.
“Maksudnya adalah, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2010 bahwa ambang batas perolehan suara itu paling banyak dua persen, ternyata selisih perolehan suara pemohon Pak Briyur Wenda-Paulus Kogoya, dengan pihak terkait yakni Befa-Yigibalom-Yemis Kogoya adalah 30,61 persen. Dengan demikian, walaupun pemohon adalah calon bupati tetapi tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memiliki syarat dua persen,” kata Pieter.
Pieter menambahkan, pada amar putusan yang kedua adalah permohonan pemohon tidak dapat diterima. Artinya, surat keputusan tentang calon terpilih harus ditetapkan oleh pihak termohon.
Di tempat terpisah, Ketua KPUD Lanny Jaya Tanus Kogoya mengemukakan, karena permohonan pemohon telah ditolak, pihaknya tinggal menetapkan calon terpilih, kemudian melakukan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban seluruh tahapan Pilkada Lanny Jaya.
“Jadi sesuai dengan jadwal itu, tiga hari setelah keputusan sidang di MK, kami KPUD Lanny Jaya sudah harus menetapkan pasangan calon terpilih, namun waktu pelaksanaan penetapan apakah di Tiom, ibu kota Lanny Jaya atau di tempat lain, katanya akan disesuaikan,” ujar Tanus.
Tanur berharap, semua tahapan yang sudah berjalan sesuai aturan ini, dapat diterima oleh seluruh masyarakat Lanny Jaya, baik pendukung nomor urut 1 Briyur Wenda-Paulus Kogoya maupun pendukung nomor urut 2 Befa Yigibalom-Yemis Kogoya. Kami berharap semua siap terima hasil dari pilkada, dan siap bersatu membangun Lanny Jaya lima tahun ke depan.
Adapun hasil pleno tersebut, menetapkan, pasangan calon nomor urut 1, Briyur Wenda SPd, MAP dan Paulus Kogoya SSos memperoleh 39.182 suara atau 35 persen, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Befa Yigibalom SE, MSi dan Yemis Kogoya SIP memperoleh 73.748 suara atau 65 persen, dan suara tidak sah sebanyak 436, dengan total daftar pemilih tetap adalah 113.366. (*/dade/rel)