HARIANTERBIT.CO – Ketua Umum Sentral Gerakan Rakyat Jokowi-Jusuf Kalla (Segera JJ) Akhrom Saleh SIP mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan (Tangsel) tidaklah kooperatif dalam menangani permasalahan kasus sengketa batas lahan, antara Ibu Sri pemilik Hotel Marilyn Serpong Tangsel dan Minanto Wiyono alias Ming Hong.
Pasalnya Ming Hong mengklaim tanahnya diserobot oleh Ibu Sri, padahal Ibu Sriwittin Lee justru kehilangan tanah kurang lebih 200 meteran, namun Ming Hong malah menuduh Ibu Sri telah mengambil tanahnya. Dengan adanya konflik batas lahan tersebut maka BPN Tangsel melakukan pengukuran ulang. “Namun sampai hari ini hasil dari pengukuran ulang tersebut tidak kunjung diberitahukan kepada pihak kami,” kata Akhrom Saleh, Sabtu (25/3).

Akhrom menambahkan, BPN Tangsel juga tidak pernah melihatkan warkah, atau bukti-bukti kepemilikan Ming Hong atas klaimnya kurang lebih 34 meteran. Sehingga persoalan sengketa batas lahan tersebut menjadi gelap-gulita khususnya bagi kami yang sangat dirugikan. Apalagi Ming Hong telah menghancurkan pagar Hotel secara paksa dengan menggunakan preman-preman bayaran.
Lebih lanjut Akhrom menjelaskan, BPN Tangsel telah melakukan dua pematokan di batas wilayah tanah tersebut, padahal pengadilan belum memutuskan siapa yang melakukan pelanggaran atau penyerobotan, sungguh ironis bila sudah ada pematokan, seolah-olah BPN Tangsel adalah Hakim yang dapat memutuskan.
“Sangat kami sesalkan tidak kooperatifnya BPN Tangsel dengan adanya keributan antara Ming Hong dan Ibu Sri mengenai batas tanah tersebut, padahal sebagai pelayan Masyarakat dibidang Pertanahan BPN seharusnya adil dan dapat menunjukkan bukti-bukti atau riwayat tanah tersebut, sehingga konflik antara Ming Hong dan Ibu Sri dapat terang menerang,” ujarnya.
“Tentu dengan adanya permasalahan itu, kami terus melakukan upaya hukum berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, sehingga keadilan untuk semua tanpa tebang pilih. Apalagi mengingat adanya MoU atau kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan BPN untuk memberantas mafia tanah dan pungutan liar yang terjadi selama ini,” imbuh Akhrom.
Oleh karena itu, sambung Akhrom, kami harapkan BPN Tangsel dapat kooperatif dengan menunjukkan bukti-bukti hasil pengukuran, warkah sebagai bukti kepemilikan Ming Hong yang ia klaim. Agar semua menjadi terang dan tegak lurus berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di republik ini.
“Sebagai organisasi masyarakat dan juga sebagai organisasi relawan Pak Jokowi yang mendapatkan laporan terjadinya ketidakadilan dari Ibu Sri, menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti, mengawal dan mempublikasikan penindasan di bidang hukum. Apalagi mengingat progaram Pak Joko Widodo dengan nawacitanya,” pungkas Akhrom. (*/dade/rel)